Scroll untuk melanjutkan membaca


Diduga Curi Sawit Senilai Rp9 Juta, Warga Tebo Ilir Berinisial WSN Dilaporkan ke Polda Jambi

Gambar Ilustrasi, Diduga Curi Sawit Senilai Rp9 Juta, Warga Tebo Ilir Berinisial WSN Dilaporkan ke Polda Jambi/Ai

Suaratebo.net - Kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit kembali mencuat di Kabupaten Tebo. Seorang pria berinisial WSN, warga RT 8 RW 6 Air Panas, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, resmi dilaporkan ke Polda Jambi. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/432/XII/2025/SPKT/POLDA JAMBI tertanggal 17 Desember 2025 terkait dugaan pencurian dengan pemberatan.

Kronologi Kejadian di Kebun Sawit Semangko

Peristiwa dugaan pencurian ini terjadi pada Sabtu, 6 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasi kejadian berada di perkebunan kelapa sawit milik AY yang terletak di kawasan Semangko, Kelurahan Sungai Bengkal.

Aksi para pelaku tidak berjalan mulus karena terpantau oleh saksi yang bertugas menjaga kebun. Saksi di lapangan bahkan sempat merekam langsung detik-detik pengambilan buah kelapa sawit tersebut sebagai bukti kuat sebelum melaporkannya kepada pengurus kebun.

Peran Terlapor dan Kerugian Korban

Berdasarkan rekaman video dan keterangan saksi di lokasi, WSN diduga berperan aktif dalam pengambilan buah kelapa sawit tanpa izin. Tidak sendirian, laporan polisi tersebut juga menyeret beberapa nama lain, yakni JL, HR, dan RT, yang diduga turut terlibat dalam komplotan tersebut.

Akibat tindakan ini, pemilik kebun (AY) ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp9 juta. Pelapor, yang merupakan pengurus kebun, segera mengambil langkah hukum setelah mendapatkan instruksi langsung dari pemilik lahan.

Sosok Terlapor Dinilai Meresahkan Masyarakat

Selain terkait kasus pencurian kelapa sawit, pelapor mengungkapkan bahwa rekam jejak WSN di lingkungan tempat tinggalnya juga menjadi sorotan. Kepada media, pelapor menyebutkan bahwa tindakan terlapor selama ini kerap menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga sekitar.

"Yang bersangkutan merupakan warga Air Panas, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir. Berdasarkan informasi yang kami ketahui di lapangan, Wisnu juga sering meresahkan masyarakat," ujar pelapor.

Keterangan ini disampaikan kepada penyidik sebagai informasi awal untuk mendalami peran serta rekam jejak para terlapor secara menyeluruh.

Ancaman Pasal 363 KUHP

Atas dugaan tindak pidana ini, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pasal ini mengatur ancaman hukuman bagi mereka yang melakukan pencurian dengan cara-cara yang memberatkan, seperti dilakukan secara berkelompok atau merusak fasilitas.

Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum di Polda Jambi dapat mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi pemilik lahan serta masyarakat Tebo Ilir yang merasa resah.

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Diduga Curi Sawit Senilai Rp9 Juta, Warga Tebo Ilir Berinisial WSN Dilaporkan ke Polda Jambi
  • Diduga Curi Sawit Senilai Rp9 Juta, Warga Tebo Ilir Berinisial WSN Dilaporkan ke Polda Jambi
  • Diduga Curi Sawit Senilai Rp9 Juta, Warga Tebo Ilir Berinisial WSN Dilaporkan ke Polda Jambi
  • Diduga Curi Sawit Senilai Rp9 Juta, Warga Tebo Ilir Berinisial WSN Dilaporkan ke Polda Jambi
  • Diduga Curi Sawit Senilai Rp9 Juta, Warga Tebo Ilir Berinisial WSN Dilaporkan ke Polda Jambi
  • Diduga Curi Sawit Senilai Rp9 Juta, Warga Tebo Ilir Berinisial WSN Dilaporkan ke Polda Jambi