Scroll untuk melanjutkan membaca

Awas! Memaki dengan Nama Binatang Bisa Dipidana, Begini Penjelasan Pakar Hukum

Awas! Memaki dengan Nama Binatang Bisa Dipidana, Begini Penjelasan Pakar Hukum

Suaratebo.net  – Mengumpat atau memaki seseorang dengan sebutan nama binatang seperti "anjing" atau "babi" ternyata bukan sekadar masalah etika, melainkan memiliki konsekuensi hukum serius. Para pakar hukum pidana mengingatkan masyarakat bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penghinaan ringan yang diatur dalam undang-undang.

Pasal 315 KUHP, Jeratan Hukum Penghinaan Lisan dan Tulisan

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, SH., MH., menegaskan bahwa tindakan memaki seseorang dengan sebutan binatang dapat dikenai Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan. Aturan ini berlaku untuk penghinaan yang dilakukan dalam berbagai bentuk.

"Penghinaan ringan tersebut bisa dikenai sanksi, baik yang dilakukan secara lisan, tulisan, maupun melalui perbuatan," jelas Abdul Fickar Hadjar.

Perubahan Aturan dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

Senada dengan hal tersebut, pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Muchamad Iksan, SH., MH., memberikan tinjauan terkait transformasi hukum pidana di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa ketentuan ini juga dimuat dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan mulai diberlakukan secara resmi pada 2 Januari 2026.

Dalam aturan terbaru tersebut, sanksi bagi pelaku penghinaan ringan telah ditetapkan secara spesifik. "Penghinaan ringan diancam pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp10 juta," papar Dr. Muchamad Iksan.

Syarat Laporan, Delik Aduan dan Bukti Kuat

Meskipun memiliki ancaman pidana, Dr. Muchamad Iksan menggarisbawahi bahwa kasus ini termasuk dalam delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum tidak dapat bertindak tanpa adanya laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan atau korban.

"Proses hukum hanya dapat berjalan apabila korban melapor ke pihak berwajib dengan disertai bukti, seperti rekaman atau keterangan saksi," tambahnya.

Penjelasan para ahli ini menjadi peringatan bagi publik untuk lebih bijak dalam berkomunikasi, baik secara langsung maupun di media sosial. Penegakan hukum ini bertujuan untuk menjaga martabat individu dan menciptakan ruang publik yang lebih sehat serta saling menghormati.

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Awas! Memaki dengan Nama Binatang Bisa Dipidana, Begini Penjelasan Pakar Hukum
  • Awas! Memaki dengan Nama Binatang Bisa Dipidana, Begini Penjelasan Pakar Hukum
  • Awas! Memaki dengan Nama Binatang Bisa Dipidana, Begini Penjelasan Pakar Hukum
  • Awas! Memaki dengan Nama Binatang Bisa Dipidana, Begini Penjelasan Pakar Hukum
  • Awas! Memaki dengan Nama Binatang Bisa Dipidana, Begini Penjelasan Pakar Hukum
  • Awas! Memaki dengan Nama Binatang Bisa Dipidana, Begini Penjelasan Pakar Hukum