![]() |
Satpol PP Tebo Tertibkan ASN dan P3K yang Langgar Disiplin Saat Jam Kerja, 28 Terjaring Razia |
Suaratebo.net - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat melaksanakan razia penegakan disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Rabu (06/08/2025). Hasilnya, sebanyak 28 ASN dan P3K terjaring razia karena ditemukan berada di luar kantor pada jam kerja tanpa izin resmi.
Kepala Satpol PP Tebo, Deprianto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Bupati Tebo Nomor 84 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
"28 orang ASN dan P3K yang terjaring ini didapati berkeliaran di luar kantor pada jam kerja tanpa izin resmi, diantaranya kita dapati di depan gerbang perkantoran dan di warung-warung pal 12," jelas Deprianto saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Deprianto menegaskan bahwa mereka yang terjaring razia diberikan pembinaan langsung di tempat dan diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa. Langkah ini diambil guna membentuk budaya kerja yang lebih tertib dan profesional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.
"Kedepannya kegiatan ini akan terus kita lakukan, bukan hanya di sekitar perkantoran, tetapi juga di tempat lain seperti pasar Tebo dan tempat lainnya," tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Tebo melalui sinergi antara Satpol PP, BKPSDM, dan Inspektorat berkomitmen untuk terus meningkatkan kedisiplinan ASN dan P3K sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang bersih, tertib, dan akuntabel. (HS)