![]() |
| Tersangka Narkotika |
Suaratebo.net - Polres Tebo kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ES (26) warga Kabupaten Bungo diamankan saat diduga tengah melakukan transaksi narkoba di sebuah kafe di Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 7 Juli 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim gabungan dari Polsek Rimbo Bujang bersama Satresnarkoba langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati pelaku tengah berada di dalam kafe.
Barang Bukti Disita
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,92 gram, serta setengah paket inex dalam plastik klip bening yang sudah dalam kondisi hancur berwarna pink, uang tunai sebesar Rp. 950.000, dan barang bukti lainnya.
Pelaku Diancam Hukum Berat
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Polres Tebo IPDA Ardimal Hagia, S.E., M.E., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sinergi Masyarakat dan Aparat Kepolisian
IPDA Ardimal mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu dalam mengungkap kasus ini. "Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kabupaten Tebo," ujarnya. Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.(HS)
