![]() |
Konflik Antara Warga Desa Sukaramai dan Perusahaan Batubara Berakhir dengan Kesepakatan Damai |
Suaratebo.net, Batanghari - Pasca penyetopan aktivitas angkutan batubara melalui jalur sungai oleh warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tembesi, Batanghari, Jambi, akhirnya menemui titik terang. Warga dan pihak Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) telah sepakat berdamai setelah dilakukan mediasi di Kantor Camat Muara Tembesi.
Hasil Mediasi
Mediasi yang dihadiri oleh Tim Penegak Hukum Provinsi Jambi, perwakilan Dishub Jambi, Pemkab Batanghari, serta aparat kepolisian Polres Batanghari, pada Kamis (08/05/2025), menghasilkan kesepakatan sebagai berikut:
- Ganti Rugi Pihak PPTB dan Owner Kapal Jelita 03 serta Owner Kapal JM 50 bersedia mengganti kerusakan yang diakibatkan oleh kapal-kapal yang bersandar di pinggir sungai kebun warga Desa Sukaramai sebesar Rp 150.000.000.
- Larangan Bersandar Kapal-kapal tongkang batubara tidak boleh bersandar sebelum ada kesepakatan.
- Kerja Sama Warga mengajukan kerja sama dengan pihak angkutan yang dikoordinasikan oleh kapal-kapal dinas perhubungan Batanghari.
- Pembayaran dan Pelepasan Kapal Setelah direalisasikan pembayaran, kapal yang ditahan boleh dilepas.
Reaksi Pihak Terkait
Camat Muara Tembesi, Edi Purwanto, menyampaikan bahwa pihak PPTB dan Owner Kapal telah sepakat untuk mengganti kerugian atas kerusakan tanah kebun masyarakat.
"Berdasarkan kesepakatan sebanyak Rp 150 juta, dan untuk realisasi pembayaran akan dilakukan secepatnya," ujar Camat Edi Purwanto. Sementara itu, salah satu pengurus PPTB, Andi, tidak bersedia memaparkan hasil mediasi dan nominal ganti rugi tersebut. (Sk)