Nekat Bakar Lahan, Seorang Pria Diamankan Polisi

Nekat Bakar Lahan, Seorang Pria Diamankan Polisi

Suaratebo.net, Tebo – Jajaran unit Tipidter Polres Tebo menangkap seorang pria berinisial MST (68),, warga Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Tersangka ditangkap atas dugaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Betung Bedarah Timur Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.

Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H.,S.I.K.,M.H dikonfirmasi mengatakan, Penangkapan tersangka oleh unit Tipidter Polres Tebo ini, berawal saat anggota Polsek Tebo Ilir mengecek titik hotspot atau titik api (kebakaran) di salah satu desa dalam wilayah Kecamatan Tebo Ilir, beberapa waktu lalu.

lanjut Kapolres, anggota Polsek tersebut melakukan patroli untuk mencari keberadaan titik hotspot tersebut.

Saat sampai dilokasi tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di Desa Betung Bedarah Timur, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, anggota Polsek Tebo Ilir itu melihat tersangka tengah berupaya memadamkan api di kebun sawit yang diketahui adalah milik tersangka.

"Saat itu tersangka sedang memadamkan api yang mulai membesar dan merambat kebun milik orang lain, sewaktu interogasi, tersangka mengakui jika dia yang telah membakar lahan di kebun sawit tersebut,"ungkap Kapolres.

Wayan juga menjelaskan, Kebun sawit tersebut dibakar tersangka mengunakan mancis (korek api) dengan cara membuat tumpukan rumput kering, dan kemudian membakarnya.

Karena saat itu cuaca lagi panas dan angin kencang, api dari tumpukan rumput kering tersebut menyebar dan akhirnya terjadi kebakaran lahan sekitar satu hektar.

"Selain mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api dan sepotong kayu bekas terbakar,"jelasnya.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar jangan melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar terlebih cuaca yang panas saat ini. (Red-ST)

Pos Terkait