Bandar Dan Kurir Sabu Dibekuk Polisi Saat Transaksi

Bandar Dan Kurir Sabu Dibekuk Polisi Saat Transaksi

Suaratebo.net, Tebo – Polsek Muara Tabir memback up Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tebo, berhasil membekuk tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba.

Tiga orang pelaku yaitu Yunus, Randi dan Kiki Pratama Putra. Ketiga pelaku merupakan warga Desa Embacang Gedang, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. mereka ditangkap pada Jumat (16/12/2022).

Kapolsek Muara Tabir IPDA Trisman, membenarkan atas penangkapan ketiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

Dikatakannya, pada penangkapan terhadap para tersangka ini, pihaknya dibackup oleh Personil Sat Narkoba Polres Tebo.

 "Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti dari ketiga tersangka," kata Kapolsek Muara Tabir, Sabtu, (17/12/2022).

Kapolsek juga menjelaskann, dari tersangka Yunus dan Randi, didapatkan barang bukti berupa empat paket kecil diduga sabu-sabu, dua unit handphone, satu kotak rokok surya dan uang tunai Rp 250.000,00.

Sementara, dari tersangka Kiki Pratama Putra diamankan barang bukti berupa empat paket sedang diduga narkoba jenis sabu dan satu unit handphone.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Kapolsek Muara Tabir, ketiga tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Polres Tebo untuk proses lebih lanjut.

"Ketiga tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polres Tebo guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Red-ST)
Pos Terkait