Tok,,Tok,,Tok,, Hakim Vonis Mael Cs, Dua Tahun Penjara Dan Denda 50 Juta Rupiah

Tok,,Tok,,Tok,, Hakim Vonis Mael Cs, Dua Tahun Penjara Dan Denda 50 Juta Rupiah

Suaratebo.net, Jambi - Tok,,,tok,, tok, akhirnya Ismail Ibrahim, ipar mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, bersama Tetap Sinulingga, dan Suarto, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim. karena para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidan korupsi secara bersama-sam. 

Sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3, UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa, Ismail Ibrahim alias mael, Suarto, dan Tetap Sinulingga dengan pidana penjara selama dua tahun," sebut, Yandri Roni, Ketua Majelis Hakim Tipikor didampingi dua hakim anggota Yofistian dan Hiasinta Manalu, pada Kamis (24/11/2022).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 50 juta rupiah kepada Ismail, Tetap Sinulingga dan Suarto.

 "Uang pengganti tidak ada lagi, karena masing-masing sudah mengembalikan," sebut Yandri Roni.

Jaksa penuntut umum, Wawan Kurniawan usai persidangan mengatakan, akan melakukan banding atas putusan vonis terhadap ketiga terdakwa.

"Kita akan lakukan banding atas vonis 2 tahun penjara, dan denda yang diputuskan hakim," ucapnya singkat.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri Muaratebo, Kamis 26 Oktober 2022 lalu, menuntut para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. JPU dalam surat tuntutannya meyakini, para terdakwa terbukti bersalah berdasarkan Pasal ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3, UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada masing-masing terdakwa, Ismail Ibrahim, Tetap Sinulingga, dan Suarto, dengan penjara selama 4 tahun," Sebut Rico Sudibyo, JPU membacakan tuntutannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Yandri Roni dan dua hakim anggota Yofistian dan Hiasinta Manalu. 

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 250 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama subsider 3 bulan. Mengenai pemulihan kerugian negara, uang senilai Rp 965 juta lebih sudah dititipkan kepada penuntut umum, dan akan dipertimbangkan sebagai uang pengganti kerugian negara, kata JPU.  "Kemudian uang tunai sejumlah Rp 965 juta lebih dari masing-masing terdakwa, diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara yang akan disetorkan ke kas negara," sebut Rico dalam sidang yang dihadiri para terdakwa secara daring didampingi penasihat hukum, Monang Sitanggang.

Untuk diketahui, Ismail Ibrahim merupakan pengusaha konstruksi yang ternama di Provinsi Jambi. Dia merupakan adik ipar mantan Gubernur Jambi, Fachrori Umar. Dalam kasus ini, dia diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan Tetap Sinulingga dan Suarto yang merugikan negara hingga Rp 965 juta lebih.

Ismail Ibrahim adalah rekanan yang mengerjakan pembangunan Jalan Padang Lamo. Padahal dia bukan pihak yang memenangkan tender pekerjaan tesebut. Ismail Ibrahim mendapat pengalihan pekerjaan dari Suarto, Direktur PT Nai Adhipati Anom. PT Nai merupakan pemenang tender sesungguhnya.

Terkait pengalihan itu, Tetap Sinulingga, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan menjabat sebagai Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, mengetahui adanya pengalihan tersebut. Namun, dia tidak menghentikan proyek tersebut atau pun perbuatan mereka, Suarto dan Ismail Ibrahim.

Dalam pengerjaan itu pun, ternyata pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis. Namun tetap dibayarkan. Dari pekerjaan itu, timbul lah dugaan korupsi, dengan kerugian negara mencapai Rp 965,7 juta lebih. Nilai itu didapat dari hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi. (Red-ST)

Pos Terkait