Kompak Jualan Sabu, Suami Istri Ditangkap Polisi

Bangzie
Kompak Jualan Sabu, Suami Istri Ditangkap Polisi

Suaratebo.net. Tebo - Satnarkoba polres Tebo berhasil meringkus pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.

Pasangan suami ini ialah AS (43) dan istrinya RN (39) warga RT 17 Dusun Niam Ulu Desa Rantau Api Kec.Tengah Ilir Kab.Tebo.

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega melalui Kasat Narkoba IPTU Irvan Pane, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan warga yang resah dengan ulah pasutri ini yang kerap menjual Narkoba.

" keduanya kita tangkap disebuah rumah yang berada di R 17 Dusun Niam Ulu Desa Rantau Api Kec.Tengah Ilir," kata Kasat Irvan Pane, pada kamis (6/10/2022).

Dari hasil penggeledahan, kata kasat, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11  paket kecil diduga sabu-sabu sebwrat1.58 Gram, 1 plastik klip kosong, 1 unit hp vivo warna silver, 1 unit hp redmi warna hitam, 1 unit hp samsung lipat hitam dan Uang tunai Rp 870.000,00 (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah).

"saat ini kedua tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Tebo," sebutnya.

Dalam menjalankan bisnis haram ini, lanjut Kasat, Istrinya berperan sebagai pemesan narkoba atau yang berkomunikasi dengan bandar di Sumsel sedangkan suaminya sebagai kurir.

"keduanya mempunyai peran yang berbeda, dan kasus ini masih kita kembangkan untuk mengungkap jaringan Narkoba di Kabupaten Tebo," jelasnya.

Atas perbuatan, kedua tersangka ini terancam Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ST,Red)
Pos Terkait