Nekat Jual Narkoba Demi Memenuhi Kebutuhan, Seorang Petani Ditangkap Polisi

Suara Tebo
Nekat Jual Narkoba Demi Memenuhi Kebutuhan, Seorang Petani Ditangkap Polisi

Suaratebo.net, Tebo - Satnarkoba Polres Tebo kembali meringkus seorang pelaku tindak pidana Narkotika di wilayah Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, pada 20 September 2022 lalu.

Pelaku bernama Supriyadi (39) warga Jln. Lawu RT 18, Dusun Wonosari, ini tangkap polisi saat mencoba mengedarkan shabu di Desa Suka Maju Unit 8, Kec.Rimbo Ulu.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 paket kecil diduga sabu-sabu, 2 plastik klip kosong, 2 kotak rokok rasta, 1 unit hp dan uang tunai Rp 1.200.000,00.

Kasat Narkoba Polres Tebo IPTU Irvan Pane, saat dikonfirmaai membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku.

" Benar, kami telah menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika dan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku," kata Kasat Irvan Pake, selasa (27/9/2022).

Lanjut Kasat, bahwa penangkapan pelaku ini berawal adanya laporan masyarakat telah resah dengan ulah pelaku yang sering mengedarkan Narkoba. Atas laporan tersebut, pihaknya langsung melskukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku.

"Saat diintrogasi pelaku ini mengakui bahwa serbuk kristal tersebut memang miliknya yang akan ia edarkan di wilayah Kecamatan Rimbo Ulu," jelas Kasat.

Saat ini, pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red-ST)
Pos Terkait