Didakwa Rugikan Negara Hingga 965 Juta, Adik Ipar Mantan Gubernur Jambi Menjadi Tahanan Rumah

Didakwa Rugikan Negara Hingga 965 Juta, Adik Ipar Mantan Gubernur Jambi Menjadi Tahanan Rumah

Suaratebo.net, Jambi - Adik mantan Gubernur Jambi H. Fachrori Umar yaitu H. Ismail Ibrahim dan dua rekannya Tetap Sinulingga, dan Suarto, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat 12 Agustus 2022. Para terdakwa korupsi proyek peningkatan Jalan Simpang Logpon-Simpang Tanjung di Kabupaten Tebo Anggaran APBD Provinsi Jambi tahun 2019, tentang mendengarkan jawaban jaksa atas keberatan penasehat hukum atas surat dakwaan. 

Sementara itu, permohonan terdakwa H. Ismail Ibrahim alias Mael terkait pengalihan status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dikabulkan majelis hakim. Dalam sidang, majelis hakim membacakan beberapa yang menjadi pertimbangan mengabulkan permohonan tersebut. 

Penetapan itu dibacakan oleh Yandri Roni selaku ketua majelis hakim.

Disebutkan Yandri, terdakwa Ismail tengah menjalani perawatan medis menderita penyakit jantung. 

“Karena berdasarkan rekam medik dokter, (Ismail Ibrahim, red) mengidap penyakit jantung dan surat keterangan dari medis lapas bahwa terdakwa Ismael perlu perawatan lebih intensif,” jelas Yandri Roni usai membacakan penetapan majelis hakim. 

Penahanan merupakan penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum atau hakim menurut cara yang diatur dalam KUHAP. Dari jenisnya, penahanan dikategorikan menjadi penahanan rumah, penahanan kota dan penahanan rumah tahanan negara (Rutan).

Penahanan rumah dilaksanakan di rumah kediaman tersangka atau terdakwa. Tersangka atau terdakwa diawasi selama berada di rumah.

Selama menjadi tahanan rumah, mereka juga tidak dibolehkan keluar rumah tanpa izin dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan.

Pada hari yang sama pula, Ismail dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Jambi, tempat dia menjalani penitipan penahanan selama proses persidangan. 

Pengalihan penahanan itu hanya kepada Ismail. Sementara dua terdakwa lainnya masih tetap ditahan di Lapas Klas II Jambi. “Hanya satu orang (Ismail), sementara status penahanan dua terdakwa lainnya tidak dialihkan,” tegasnya. 

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Mael mengatur lelang proyek pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Logpon – Simpang Tanjung sehingga dimenangkan oleh PT Nai Adhipati Anom. Mael juga disebut sengaja meminjam perusahaan milik Suarto, PT Nai Adhipati Anom, untuk mengikuti lelang pekerjaan senilai Rp 7,265 miliar itu.

Dia juga disebut sudah berkomunikasi dengan pihak panitia lelang, agar dia yang mendapatkan pekerjaan tersebut.

Terdakwa Ismail Ibrahim bukan pemenang lelang, dengan sengaja menerima seluruh pengalihan pekerjaan dari Suarto. Saksi Tetap Sinulingga selaku PPK dan sekaligus KPA, mengetahui bahwa pekerjaan tersebut telah dialihkan. Namun tidak menghentikan perbuatan Suarto dan Ismail Ibrahim.

Kemudian, pada pelaksanaannya, pekerjaan yang dikerjakan Ismail Ibrahim tidak sesuai spesifikasi teknis namun tetap dibayarkan. Perbuatan para terdakwa dinilai sudah memperkaya diri sendiri. Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara sebesar Rp 965.755.858,50.

Berdasarkan surat dakwaan, ternyata Mael bukan sekadar menerima pengalihan. Justru dia yang meminta agar perusahaan milik Suarto mengikuti tender. Dia meminjam perusahaan Suarto untuk mengikuti lelang.

Kemudian, dalam dakwaan JPU juga disebutkan Ismail Ibrahim pernah menghubungi Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (UKPBJ) Provinsi Jambi, atas nama Jafri. Jafri mendatangi Ismail Ibrahim bersama Agus Kurniawan, anggota Tim Pokja panitia lelang. Terdakwa menyampaikan kepada Jafri dan Agus bahwa paket tersebut adalah milik terdakwa Ismail Ibrahim.

Masih dalam dakwaan penuntut umum, Mael kemudian mengarahkan Jafri dan Agus untuk menetapkan pemenang atas pelelangan dimenangkan oleh perusahaan PT Nai Adhipati Anom.

Ismail Ibrahim merupakan pengusaha konstruksi yang ternama di Provinsi Jambi. Dia merupakan adik ipar mantan Gubernur Jambi, Fachrori Umar. Dalam kasus ini, Ismail Ibrahim diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan Tetap Sinulingga dan Suarto yang merugikan negara hingga Rp 965 juta lebih. 

Atas perbuatan itu, mereka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3, UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Red-ST)


Pos Terkait