2 Perusahaan Tambang Batubara Digugat Terkait Penyerobotan Lahan Warga

Bangzie
2 Perusahaan Tambang Batubara Digugat Terkait Penyerobotan Lahan Warga

Suaratebo,net. Tebo - Aktivitas 2 Perusahaan tambang batu bara yang berada di Desa Mengupeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, digugat sejumlah warga terkait dugaan penyerobotan lahan. Perusahaan tersebut yakni PT. Daya Bambu Sejahtera (DBS) tergugat 1 dan PT. Madya Utama Lima (MULI) tergugat II.

Selain menggugat perusahaan, sejumlah warga ini juga menggugat Hj. Masado atau tergugat III yang dianggap telah bersekongkol melawan hukum dengan dua perusahaan tambang batubara untuk melaksanakan aktivitas pertambangan. 

Ryan Mirza Valiandra, selaku kuasa hukum pihak penggugat menyampaikan bahwa bidang tanah seluas 2,5 hektare yang diserobot 2 perusahaan itu adalah milik kliennya. Bahkan, lahan yang diserobot itu sudah dikuasai kliennya sejak tahun 1994 silam. 

"Tapi kenapa 2 perusahaan ini malah bekerjasama dengan tergugat III yaitu Hj. Masado yang tidak ada kaitan hukum antara mereka bertiga. Sementara, klien kita sudah melakukan pancah tebang dan penanaman karet hingga mendapatkan hasil," sebut Ryan, pada Senin (8/8/2022) dihalaman kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Tebo.

Saat ini, sebut Ryan, bahwa gugatan ini masih dalam tahap mediasi antara penggugat dan yang digugat. Dan tahap mediasi kali ini, menurutnya belum menemukan titik terang dan akan dilakukan mediasi lanjutan yang sudah dijadwalkan pada pekan depan yakni pada hari selasa 15 Agustus nanti.

"Kita masih bersih kukuh, karena kliennya mempunyai banyak saksi yang siap bersuara bahwa lahan yang digarap perusahaan itu milik kliennya," jelas Ryan.

Ryan juga mengaku bahwa kliennya selama penguasaan lahan sejak puluhan tahun itu tidak pernah ada gangguan maupun pihak lain yang mengklaim tanah itu termasuk tergugat III Hj. Masadoh.

"belum ada penyelesaian antara klien kita dengan Hj. Masado, tapi kenapa PT. DBS dan PT. MULI ini masih menggarapnya," sesalnya.

Untuk diketahui bahwa dua perusahaan yang bergerak di bidang tambang Batubara ini sudah beroperasi sejak awal tahun 2021 ini, dan hingga saat ini pihak perusahaan sama sekali tidak pernah melakukan ganti rugi dan perusahaan ini malah bekerjasama dengan Hj. Masado.

Sementara, terkait dugaan penyerobotan lahan warga Desa Mengupeh ini, pihak tergugat belum berani memberikan keterangan terkait hasil mediasi dengan pihak penggugat, bahkan terkesan bungkam. (ST,Red)

Pos Terkait