Motif Pelaku Sekap Lalu Ikat Tangan dan Kaki Korban, Pelaku; Saya Beli Shabu Yang Datang Garam

Bangzie
Motif Pelaku Sekap Lalu Ikat Tangan dan Kaki Korban, Pelaku; Saya Beli Shabu Yang Datang Garam

Suaratebo.net. Bungo - Tim Petir Polres Bungo berhasil mengungkap motif kasus Penyendraan Riki Ricardo (33) warga jalan Pampangan RT.03 RW.05, Kel. Pampangan Nan XX, Kec. Lubuk Bafalung, Kota Padang, Sumatra Barat yang dilakukan warga Bungo.

Pelaku bernama Sapriadi (36) warga desa Sungai Lilin, Kecamatan Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, Jambi. Saat konferensi Polres Bungo, Kamis (12/5/2022) Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, S.I.K, mengungkapkan, motif terjadinya kasus penyekapan atau penyanderaan ini, bermula pelaku memesan barang haram jenis Shabu-shabu dari seseorang diduga bandar besar yang berada di Sumbar, yang berinisial ND, atas petunjuk dari rekannya saat ini masih menjadi warga binaan lapas Muaro Bungo.

Dimana pelaku yang telah memesan sabu seberat 1 kg dengan harga Rp 65 juta rupiah. Untuk tanda jadi ND diminta pelaku mentransfer uang Rp 50 juta, dengan perjanjian sisa nya kembali ditransfer setelah barang sampai ke Bungo.

"Akhirnya korban suruhan ND bersama tiga rekannya sampai ke Bungo dan langsung melakukan pertemuan dengan pelaku di wilayah Desa Sungai Lilin," ungkap Kapolres.

Tampa menaruh kecurigaan, korban juga bersamanya, pelaku kembali mentransfer sisa uang pembayaran  sebesar Rp 15 juta. petunjuk ND meminta pelaku mengambil barang disuatu tempat yang terbungkus dengan plastik hitam. Setelah barang diambil lalu dibuka, rupanya bukan berisi narkoba jenis sabu melainkan sebongkah garam.

Merasa kesal dan tertipu, pelaku dibantu rekannya langsung melakukan pemukulan atas korban saat itu kawan korban langsung kabur. Korban juga  langsung di sandera disebuah rumah dengan kaki dan tangan terikat tali di wilayah Desa Sungai Lilin. Saat itu pelaku berinisiatif untuk menghubungi keluarga korban meminta uang tembusan sebesar Rp 150 juta.

Mendapat kabar tersebut, keluarga korban melaju arah Bungo dengan membawa uang tebusan. Pada hari ketiga pelaku memindahkan sandraannya ke sebuah pondok kebun miliknya. Naas, rupanya yang datang mencari adalah anggota tim Petir polres Bungo. Ia langsung ditangkap. 

" Intinya motif kasus ini Gegara narkoba. Saat ini kasusnya masih terus kita dalami. Karena pengakuan pelaku, berawal dari adanya pesanan narkoba dari rekannya yang berada didalam Lapas Muaro Bungo," pungkas Guntur. 

Untuk kasus ini, pelaku beserta barang bukti diamankan dimapolres Bungo. Pelaku juga dikenakan pasal 33 ayat 1 KUHP merampas hak kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman 8, Dan pasal 170 KUHPidana.

Sedangkan Korban Riki Rikardo, kepada awak media mengakui dirinya bersama rekannya datang ke Bungo untuk menyampaikan kiriman barang dari seseorang berinisial ND dengan upahan Rp 10 juta rupiah. Setelah barang dikirim, malah dirinya dipukuli dibagikan kepala dan tubuh, lalu disandera oleh pelaku disebuah rumah, lalu dipindahkan ke pondok kebun karet.

" Untuk barang jenis apa saya tidak tahu. Bersama teman saya diminta mengirim barang ke Bungo dan mendapatkan jasa upah Rp 10 juta," pungkasnya.

Begitu juga dari pengakuan pelaku Sapriadi mengatakan, penyenderaan korban dilakukannya lantaran kesal sudah dua kali tertipu dengan kasus yang sama. Kemudian timbul pemikiran menghubungi anggota keluarga orang yang disandera meminta uang Rp 150 juta menggantikan kerugiannya. 

Penyenderaan selama dua hari dirumah keluarga pelaku, dan terakhir dipindahkan ke pondok kebun karet miliknya. ia juga mengakui mendapat jaringan tersebut dari rekannya saat ini masih menjadi warga binaan lapas.

" Lantaran kesal saja sudah dua kali ditipu. Inisiatif meminta uang tebusan agar dapat mengantikan kerugiannya," papar Sapriadi. (Red,ST)
Pos Terkait