Tim Sultan Gagalkan Penyelundupan 4 Kubik Kayu Ilegal

Bangzie
Tim Sultan Gagalkan Penyelundupan 4 Kubik Kayu Ilegal

Suaratebo.net. Tebo - Satreskrim Polres Tebo berhasil menggagalkan penyelundupan kayu olahan ilegal sebanyak 4 kubik tanpa memiliki dokumen yang jelas yang di bawa pelaku menggunakan mobil truck. Pada Senin (22/03/2022) lalu.

Selain kayu, polisi juga mengamankan 3 orang pelaku yakni NL (29) Tahun, MH (45) dan SL (24) Warga Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo. Ketiga pelaku ini ditangkap, saat polisi memggelar patroli di Jalan lintas Tebo-Jambi di Desa Mangupeh Kec. Tengah Ilir.

Penangkapan kayu ilegal ini berawal dari anggota PolsekTengah Ilir melaksanakan patroli. Saat itu, petugas melihat satu unit mobil truck yang mencurigakan dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil dengan No.Pol BA 9037 KH berwarna kuning ditemukan bermutan kayu.

Kemudian saat dilakukan introgasi, para pelaku tidak bisa menunjukkan bukti dokumen yang sah. Selanjutnya, pelaku beserta truck langsung digiring petugas ke Polres Tebo.

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega melalui Kasat Reskrim Akp Rezka Anugras, S.I.K mengatakan bahwa kayu Ilegal berbagi macam jenis ini diangkut pelaku menggunakan mobil truck merek Mitsubishi PS 100 warna kuning muda No.Pol. : BA 9037 KH.

"Kayu hutan asal Muara Tabir yang diangkut pelaku ini rencananya akan di bawa ke somal yang berada di Jambi, namun aksi ketiga pelaku ini berhasil kita gagalkan dijalan saat membawa kayu hutan," kata AKP Rezka Anugrah, pada Minggu (03/04/2022).

Selain ketiga pelaku, Polisi juga menyita sebuah truck berisi kayu olahan beserta satu lembar STNK mobil. Kini, para pelaku diamankan di mako Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku terancam Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55,56 KUHPidana," pungkas Kasat. (Red,ST)
Pos Terkait