Jaksa Agung Periksa 3 Orang Saksi Untuk Memperkuat Bukti Pada Kasus Pengadaan Pesawat Udara

Bangzie
Jaksa Agung Periksa 3 Orang Saksi Untuk Memperkuat Bukti Pada Kasus Pengadaan Pesawat Udara

Suaratebo,net. Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, tahun 2011-2021.

Yang mana sebelumnya, Jaksa Agung sudah menetapkan 3 orang tersangka atas nama tersangka berinisial AW, SA, dan AB. Sementara, tiga orang saksi yang diperiksa hari ini yakni; 

1. DH selaku Senior Manager Corporate Strategy and Business Development PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

2. EL selaku Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2012.

3. IA selaku VP Corporate Secretary & Corporate Legal PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2009-2015.

Ketiga saksi ini diperiksa penyidik Kejagung terkait pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021.

"Hari ini, Tim Penyidik kembali memeriksa 3 orang saksi lagi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana, Pada keterangan tertulisnya Senin (25/04/2022).

Ketut Sumedana juga mengatakan bahwa dalam pemeriksaan tiga orang saksi ini dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M (K.3.3.1).

Kasus ini bermula pada 2011-2021, ketika PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan pengadaan pesawat dari berbagai jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600. Adapun dalam pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode 2011-2013 terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya antara lain:

1. Kajian feasibility study/business plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis risiko tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa, yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil, dan wajar serta akuntabel.

2. Proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang/jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR.

3. Adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) dari manufacture. (Red,ST)
Pos Terkait