Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja Seberat 31 Kg Dari Aceh

Bangzie
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja Seberat 31 Kg Dari Aceh

Suaratebo.net. Tebo - 16 orang sindikat Narkoba antar provinsi berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Tebo. Para pelaku terjaring razia saat petugas menggelar Operasi Antik tselama 20 hari.

Puluhan paket ganja kering ini berhasil diamankan polisi dari tangan tersangka Rahman. Ia mengaku ganja tersebut ia peroleh dari seorang bandar bernama Namora 31 tahun warga Kec. Bungo Dani, Kab. Bungo, Jambi. Sementara, Namora mengaku membeli Narkoba dari Aceh.

Dalam jumpa pers, polisi mengadirkan  16 orang tersangka puluhan paket besar ganja seberat 31,561 Kilogram dan Shabu sebarat 25.75 gram siap edar, serta hp berbagai macam merek dan sejumlah uang tunai.

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, M.PSi mengatakan selama 20 hari operasi antik, Satnarkoba berhasil mengungkap jaringan Narkoba antar provinsi. Ganja kering ini rencananya akan diedarkan pelaku di wilayah Kabupaten Tebo.

"Dari 12 laporan, kita berhasil mengamankan 16 orang selama operasi antik. Dua orang tersangka masih diantara masih dibawah umur," kata Kapolres saat jumpa pers. Pada Senin (07/03/2022).

Awalnya, lanjut Kapolres, Pihaknya mendapatkan laporan bahwa pelaku akannmengedarkan ganja di wilayah Tebo. Berbekal informasi tersebut, Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan bandar Narkoba Namora di Kabupaten Bungo. Dari tangan Mora, polisi berhasil mengamankan 25 paket ganja kering yang disimpan diareal perkebunan warga di Kel. Sungai Pinang, Bungo, Jambi.

"Pelaku dan sejumlah barang bukti akhirnya dibawa ke Mako Polres Tebo untuk ditindaki lebih lanjut. Para pelaku juga terancam pasal 111 ayat 2 atau Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun hingga seumur hidup," pungkas Kapolres. (Red,ST) 
Pos Terkait