Empat Pelaku Pencuri Sawit PTPN VI Tak Berkutik Dibekuk Tim Sultan

suaratebonews. blogspot. com
Empat Pelaku Pencuri Sawit PTPN VI Tak Berkutik Dibekuk Tim Sultan

Suaratebo.net, Tebo - Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo dibersama Unit Reskrim Polsek Rimbo Ilir berhasil membekuk empat orang komplotan pencuri buah sawit, milik PTPN VI. anggota berhasil mengamankan 4 orang diduga pelaku. Dua dari pelaku berstatus mahasiswa dan karyawan perusahaan.
Empat pelaku yaitu, Eprianto Syaputra (25), warga Desa Datar, Kec. Muko-Muko Bathin VIII, Kabupaten Bungo, Andrianto (20) berstatus mahasiswa warga Jl. 23, Unit 3, Rt.45/15, Kec. Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Imam Kumini Sidik (34) Karyawan PTPN VI, warga Komplek Perumahan Karyawan PTPN VI dan Elpandi (19) warga Desa Tirta Kencana Kecamatan Rimbo Bujang.

Kapolres Tebo melaui Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Tebo, IPDA Maulana Hasyim Aryo, S.TRk, membenarkan adanya penangkapan terhadap 4 orang pelaku, mereka ditangkap, kamis ( 23/ 09/ 2021), sekira pukul 02.00 Wib, dimana anggota mengetahui keberadaan para pelaku, Tim Sultan dan Unit Reskrim Polsek Rimbo Ilir langsung bergerak. Sekira pukul 05.00 wib, tiga orang dari mereka berhasil dibekuk.

"Ketiga pelaku ditangkap saat berada di sebuah rumah, beralamat di Dusun Kopra Jadi Mulya, Desa Sepakat Bersatu, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo. Dan Tim Sultan langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu pelaku lagi di alamat yang sama,"jelas Kanit.

Lanjut Kanit Pidum, terhadap 4 pelaku bersama barang bukti langsung dilarikan ke Mapolres Tebo. Barang bukti yang diamankan, mobil minibus Kijang Grand warna hijau dengan Nomor Polisi BH 1970 AL, Tandan Buah Segar sebanyak 23 tandan, sepeda motor jenis Genio warna Hitam tanpa Plat Nomor, sepeda motor jenis Yamaha F1 ZR warna kuning tanpa plat nomor, Dompet warna Coklat, jaket levis, Helm warna Kuning, 13 tandan buah segar buah kelapa sawit dan 3 karung brondolan buah kelapa sawit.

"Para pelaku diancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,"tutupnya. (Red-ST)
Pos Terkait