Baru Saja Menikmati Berpoya-poya Dari Uang Hasil Curi Milik Neneknya, Langsung Dibekuk Tim Sultan

suaratebonews. blogspot. com
Baru Saja Menikmati Berpoya-poya Dari Uang Hasil Curi Milik Neneknya, Langsung Dibekuk Tim Sultan

Suaratebo.net, Tebo - Sungguh apes nasib, Aan Saputra (19), belum puas menikmati handphone yang baru dibeli dan Berpoya - Poya dari uang hasil curian milik neneknya sendiri, langsung dibekuk oleh Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo.

Pelaku Aan Saputra (19), yang tinggal di Desa Pagar Puding, Kec. Serai Serumpun, Kab. Tebo ini, harus bertanggung jawab perbuatannya karena telah mencuri uang milik neneknya sendiri yaitu, Saminam (65) warga Sumber Sari RT. 01 RW. 02 Kel. Tebing Tinggi Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo.

Kejadian pencurian sendiri terjadi, pada Kamis sore (22/07/2021), dimana korban telah kehilangan uang sebesar Rp. 10 juta rupiah dan melaporkan langsung kejadian ke Polres Tebo.

Penangkapan pelaku Aan Saputra (19) dibenarkan oleh Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trilaksono, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Mahara Tua Siregar, S.I.K," ya benar, memang ada Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo yang dipimpin IPDA Maulana Hasyim Aryo, S.TRk. saat itu pelaku ingin pulang ke Tebo dari Kota Jambi," akunya Kasat.

Lanjut Kasat, bahwa setelah adanya laporan dari korban Saminam (65) ke Polres Tebo. Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo melakukan penyelidikan dan menggali informasi dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dari sana Tim menduga dan adanya kejanggalan bahwa pelaku tak lain adalah keluarga korban sendiri yaitu, cucu korban Aan Saputra (19).

Pada Jum'at (23/07/2201) sekira pukul 16.00 wib, Tim Sultan mendapatkan informasi bahwa pelaku akan pulang ke Tebo dari Kota Jambi menggunakan sepeda motor. Tidak ingin buruannya kabur langsung bergerak menunggu di Polsek Tebo Ilir. Saat pelaku melintas langsung dihadang dan bekuk oleh Tim Sultan dan anggota Polsek Tebo Ilir.

"Pelaku ini ditangkap pulang dari Kota Jambi, usai Berpoya - Poya serta uang hasil curian sudah dibelikan handphone, pakaian dan sepatu," jelas AKP Mahara Tua Siregar, S.I.K.

Kasat juga mengatakan, dari tangan pelaku berhasil disita uang sebesar Rp. 3 juta rupiah sisa uang yang dicuri, juga satu unit HP Merek Vivo warna biru, sepasang sepatu, satu tas ransel dan satu buah knalpot motor yang baru dibeli pelaku dari uang hasil curian.

" Pelaku mengakui semua perbuatannya, sedangkan uang curian tersebut tinggal Rp. 3 juta rupiah, dimana uang digunakan untuk berpoya-poya tidur dihotel dikota Jambi dan membeli barang-barang seperti Hp, Baju, Tas Dan Sepatu," ungkapnya.

Saat ini pelaku ditelah diamankan di Polres Tebo, untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku sendiri akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Red-ST)



Pos Terkait