Pasca Bentrok Warga Vs Massa Perusahaan, Pagar Akses Warga Berkebun Ditembok

suaratebonews. blogspot. com
Pasca Bentrok Warga Vs Massa Perusahaan, Pagar Akses Warga Berkebun Ditembok

Suaratebo.net, Bungo - pasca tragedi bentrokan antara warga dan pihak perusahaan beberapa waktu lalu mendapat kecaman dari Anggota DPRD Bungo.

Terlebih, pihak PT. KBPC diketahui melakukan penutupan akses jalan alternatif masyarakat untuk mengeluarkan hasil panen kebun sawit dan karet.

Anggota DPRD Bungo, Marhoni Suganda menyebutkan penutupan jalan pasca bentrok tersebut hanya bertujuan untuk mempersulit masyarakat, karena tidak ada kaitannya dengan aktifitas batubara.

“Dampak dari penutupan jalan kemarin, pihak perusahaan KBPC malah menutup jalan perkebunan masyarakat yang tidak ada kaitannya sama PT. KBPC,” ujar Marhoni.

Dikatakan Marhoni, kini masyarakat tidak bisa lagi melakukan aktifitas dan mengeluarkan hasil bumi dari kebun yang ada disekitaran jalan tambang tersebut.

Ia meminta permasalahan ini menjadi perhatian pemerintah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi maupun pusat, untuk menyelesaikannya secepat mungkin. Pasalnya, kebun disekitar jalan tambang tersebut merupakan penghasilan utama warga untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Ini sangat disayangkan, masyarakat mau lewat mana lagi, jalan ini sudah ditutup pakai tembok. masyarakat sudah tidak bisa lagi mengeluarkan hasil panen dari kebun sawit dan karet,” ucapnya.

Senada dengan itu, Anggota DPRD Bungo dari Fraksi PKS, Dharmawan menyebut konflik antara warga dan perusahaan tersebut memiliki kejanggalan.

Bagaimana tidak, jalan pertambangan masih bermasalah dan diduga izin pertambangan juga tidak dimiliki, namun tidak ada tindakan terhadap perusahaan tersebut.

“Jika izin batu bara itu tidak dimiliki oleh perusahaan tersebut, kenapa penegakan hukum kok diam saja,” ujar Dharmawan.

Ia meminta kepada pemerintah pusat untuk menindak tegas perusahaan tambang batu bara tersebut, karena tidak memiliki izin resmi dan melanggar hukum.

Ia mengatakan, setiap perusahaan harus memiliki izin resmi agar dapat berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan batu bara.

“Jika perusahaan itu memiliki izin resmi, baru bisa melakukan penambangan dan pemerintah daerah tetap mendapatkan kontribusi terutama daerah Bungo,” tandasnya.

Dharmawan sangat menyayangkan sikap Pemda Bungo, Pihak Penegak Hukum dan DPRD Bungo yang terkesan bungkam terhadap kisruh antara PT. KBPC dengan masyarakat yang haknya dirampas oleh pihak perusahaan.

"Mana ini Pemda Bungo, Polres Bungo dan anggota dewan lainnya. Kenapa semuanya bungkam. Masyarakat kita lagi teraniaya, hak masyarakat kita lagi dirampas ni sama PT. KBPC," kesalnya. (Red-ST)


Pos Terkait