Datangi Kantor Bupati, Puluhan Warga Kuamang Pertanyakan Kelanjutan Permasalahan Kades

suaratebonews. blogspot. com
Datangi Kantor Bupati, Puluhan Warga Kuamang Pertanyakan Kelanjutan Permasalahan Kades

Suaratebo.net, Tebo - Puluhan masyarakat dari Desa Kuamang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, datangi Kantor Bupati Tebo, pada Selasa (2/1/2021).

Warga yang mendatangi warga kantor Bupati Tebo ini, meminta dan mempertanyakan kelanjutan atas dugaan penyalahgunaan jabatan, oleh Kades Kuamang, yang bernama Rozian.

Dalam mediasi yang dilakukan oleh Pemkab Tebo bersama masyarakat diruang rapat Sekda Tebo, salah seorang perwakilan warga yaitu Iwan Ribowo mengatakan, pihaknya mendatangi kantor bupati ini juga untuk kelanjutan pertemuan pihaknya pada 11 Januari 2021 lalu.

"Pada saat itu kami membahas terkait janji kades soal pengembalian dugaan penyalahgunaan dana desa, yang sudah habis waktu limitnya," kata Iwan, Selasa (02/02/2021).

Pertama, masyarakat menduga kades melakukan pengelapan dana retbusi penyebrangan air, kedua, dugaan menjual Tanah Kas Desa (TKD) seluas 2 ha. Ketiga, penggelapan kartu KIS dan PKH. Selanjutnya, menunggu uang Sertifikat program PRONA sebanyak 100 eks sertifikat, penggelapan dana rental mesin padi bantuan pemerintah kepada warga Solok Selatan.

"Jadi kami sudah dapat jawabannya, kalau nanti tidak juga ditanggapi kami akan datang lagi secara resmi dengan massa yang lebih banyak," ungkapnya.

Sementara Kades yang bersangkutan, Rozian kepada media mengatakan, kasus yang disangkakan warganya sejatinya sudah terjadi sejak 6-7 bulang terakhir.

Dimana warga meminta penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) diterima suluruh warga.

"Tentu sesuai aturan itu tidak bisa. Bahkan warga yang direkrut untuk demo di kantor desa pada 8 Juni 2020 adalah orang yang sudah menerima bantuan," ungkap Kades.

"Bahkan terkait permintaan warga untuk menghentikan lima perangkat desa, itu kita tanggapi dengan musyawarah antar perangkat desa," lanjut Rozian.

Tak sampai disitu, Rozian menyatakan siap mengikuti proses hukum, diantaranya dengan sudah mengembalikan sebanyak Rp.200 juta dari Rp.600 juta yang dianggap disalahgunakan.

"Kita sudah kembalikan 200 juta, tinggal sisanya 600 juta sedang saya upayakan. Jadi saya taat hukum," sebutnya.

"Kalau terkait pemecatan perangkat desa, itu kam sudah sesuai aturan. Jadi kita sudah sesuai aturan dan sudah mengikuti seluruh proses yang diminta," katanya. (Red-ST)
Pos Terkait