Suaratebo.net, Tebo - Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo, berhasil mengamankan sebanyak empat orang pelaku pembawa Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, saat melintas di Jalan Lintas Bungo-Jambi, Kecamatan Tebo Tengah, Tebo, Sabtu (23/1/2021).
Penangkapan keempat pelaku ditangkap ditempat yang berbeda. dimana untuk pelaku Miko Juni Firwanto (25), warga Desa Naga Sari, Kecamatan Meston, Muaro Jambi, dan Dedi Rasa di (39), warga Desa Sungai Landai, Kecamatan Mestong, Muaro Jambi.
Sementara dua pelaku lainnya, yakni Arbain (37), dan Jumaidi (31), warga Kecamatan Mestong, Muaro Jambi, dengan mobil yang berbeda.
Keempat pelaku ini, ditangkap di lokasi yang sama, dimana pelaku membawa dua unit mobil Truck Colt Diesel, berisikan BBM Ilegal, sebanyak kurang lebih 9.600 Liter.
Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trilaksono, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Mahara Tua Siregar, S.I.K mengatakan, para pelaku ditangkap saat Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo sedang patroli, dan mencurigai adanya mobil Truck Colt Diesel yang sedang melintas.
"Kita hentikan dan melakukan pemeriksaan, dan kita mengamakan mobil tersebut yang berisikan BBM Ilegal, dan membawa ke Mako Polres Tebo beserta supir dan kernek masing-masing mobil tersebut untuk di tindak lanjuti," katanya, Minggu (24/1/2021)
"Para pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal Pasal 54 dan/atau Pasal 53 Huruf D Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,"tutupnya. (Red-ST)