Tim Sultan Bersama Unit Reskrim Polsek VII Koto Bekuk Pencuri Dan Penadah Motor

suaratebonews. blogspot. com
Tim Sultan Bersama Unit Reskrim Polsek VII Koto Bekuk Pencuri Dan Penadah Motor

Suaratebo net, Tebo - Tim Sultan Polres Tebo, bersama unit Reskrim Polsek VII Koto berhasil membekuk satu orang pelaku Curat dan satu orang penadah Hasil curian, Minggu (10/01/2021).

Kedua pelaku yang diamankan yaitu, Amri (30) sebagai pelaku utama, warga Desa Muaro Danau, Kecamatan Renah Menalu Kabupaten Tanjab Barat. Dan Pahari (43) sebagai penadah motor curian, warga Desa Dusun Baru Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo.

Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trilaksono, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Mahara Tua Siregar, S.I.K mengatakan, penangkapan kedua pelaku adanya informasi dari masyarakat, tentang keberadaan kedua pelaku yang menjadi target Tim Sultan Polres Tebo.

"Medapatkan informasi keberadaan pelaku Amri. Tim Sultan dan unit reskrim Polsek VII koto langsung bergerak ketempat persembunyiannya di Desa Muaro Danau, Kecamatan Renah Mandalo, Kabupatan Tanjab Barat, untuk melakukan penangkapan," kata Kasat.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, saat ditangakap pelaku Amri (30), mencoba untuk melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Dengan tindakan tegas terukur, pelaku langsung dilumpuhkan petugas.

"Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan Mencoba untuk melarikan diri. Kemudian, Tim Sultan melakukan tindakan tegas dan terukur, untuk melumpuhkan pelaku," tegasnya.

Setelah menangkap pelaku Amri (30), Tim Sultan Polres Tebo bersama unit Reskrim Polsek VII Koto langsung melakukan pengembangan, dan menangkap satu pelaku lainnya yaitu Pahari (43) sebagai penadah hasil curian.

"Hasil dari pengembangan, Tim Sultan kembali menangkap satu pelaku terduga penadah barang hasil curian, saat melintas depan Polsek VII Koto," jelasnya lagi.

Dari tangan kedua pelaku, Tim Sultan Berhasil mengamankan barang bukti berupa :
-1 Unit Sepeda Motor merk Yamah Vega warna merah hitam (kendaraan yang digunakan).
-1 Buah parang dengan gagang warna hijau (Alat yang digunakan).
-1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Genio warna Hitam Merah (Barang yang dicuri).
-1 Unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna Hitam Putih (Barang yang dicuri).
-1 Unit Sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna Hitam (Barang yang dicuri).

"Saat ini, kedua pelaku sudah kita amankan. Sementara, pasal yang kita kenakan untuk pelaku Amri, Pasal 363 KUHPidana, dan sedangkan Pasal 480 KUHPidana untuk pelaku Pahari," pungkasnya. (Red-ST)
Pos Terkait