Mahasiswa Ditangkap Polisi Gegara Selundupkan 2.400 Liter Solar Ilegal

Bangzie
Mahasiswa Ditangkap Polisi Gegara Selundupkan 2.400 Liter Solar Ilegal

Suaratebo,net. Tebo - Sebanyak 2.400 liter solar ilegal yang diduga berasal dari Sumatera Selatan berhasil digagalkan Tim Sultan besutan Polres Tebo. Minyak hasil ilegal drilling tersebut rencananya akan diselundupkan di wilayah Ke. Rimbo Bujang.

Awalnya petugas pada hari Kamis (14/01/2021) sedang melakukan Patroli di Kec. Rimbo Bujang dan sekira pukul 20.00 wib tim Sultan Sat reskrim Polres Tebo mencurigai sebuah mobil minibus jenis APV warna hitam dengan nopol BG 9875 HA yang sedang melaju ke arah simpang 21 Desa Perintis Kec. Rimbo Bujang dan tim sultan langsung memberhentikan laju kendaraan dan memeriksa muatan mobil tersebut dan ditemukan 2 tandon dan 2 drum BBM ilegal jenis solar sebanyak 2.400 liter.


Selain minyak, polisi juga mengamankan seorang Mahasiswa bernama Dora Francy Riandi (21) warga Desa kerta sari kec. karang dapo kab. Musi Rawas Provinsi sumsel dan Serli Budi Setiawan (23) Desa Kerta Sari Kec. Karang Dapo Kab. Musi Rawas Provinsi Sumsel.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) 1 Unit apv warna hitam dengan nopol BG 9875 HA bermuatan 2 tandon dan 2 drum BBM ilegal jenis solar. 

Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono melalui Kasat Reskrim AKP Mahara Tua Siregar,S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan dua pelaku saat membawa minyak hasil ilegal drilling.

"Ya, kedua pelaku kita tangkap saat melintas di Desa Perintis, Rimbo Bujang. Satu dari dua pelaku yang kita tangkap merupakan seorang mahasiswa," kata Kasat.

Saat ini lanjut Kasat, Kedua pelaku dan barang bukti langsung ke mako polres tebo untuk di tindak lanjuti.

"Pelaku dikenakan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal pasal 11 ayat (1)," pungkas Kasat. (ST, Zie)

Pos Terkait