Abang Jago Ditangkap BNN, Petugas Temukan 34 Paket Shabu Siap Edar

Iklan

Abang Jago Ditangkap BNN, Petugas Temukan 34 Paket Shabu Siap Edar

Jumat, 29 Januari 2021 | 29.1.21 WIB

Suaratebo,net. Batanghari - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari kembali meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan Narkoba di desa Bungku, Kec. Bajubang. Selain pelaku, BNN juga mengamankan puluhan paket shabu siap edar.

Seorang pelaku bernama Heriyadi alias Alung yang merupakan bandar Narkoba sudah menjadi target BNN sejak lama. Saat dilakukan penangkapan, Alung berusaha melarikan diri namun berhasil di gagalkan petugas.

Selain Alung, BNN juga mengamankan seorang yang diduga pemakai Narkoba. Saat itu dilakukan tes urine, kedua pelaku positif menggunakan Narkoba.

Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat sekitar yang mengatakan bahwa di Desa tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Berbekal informasi tersebut, petugas BNN langsung menuju TKP dan langsung melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan BNN menemukan puluhan paket shabu berbagai ukuran yaitu 10 paket sebesar 1 gie dan 24 paket setengah gie. Dan jika diuangkan, narkoba tersebut senilai Rp. 24,6 juta.

Kepala BNNK Kabupaten Batanghari, AKBP Zuhairi mengatakan, penangkapan bandar narkotika tersebut berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat sekitar, bahwa di daerah mereka sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

"Berdasarkan informasi tersebut, kita langsung bergerak menuju lokasi. Setelah sampai di lokasi, sekira pukul 21.30 wib 26 Januari 2021 tersangka bernama Heriyadi alias Alung, berhasil kita amankan," kata Kepala BNNK Batanghari, AKBP M. Zuhairi, Kamis (28/01/2021).

Dikatakan Zuhairi, setelah berhasil diamankan dan dilakulan pemeriksaan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, sebanyak 34 paket.

"setelah kita timbang, narkoba yang kita amankan dengan total seberat 16,21 gram," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku bernama Alung dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 ayat 2 dengan anacaman pidana penjara diatas 17 tahun. Sedangkan seorang pelaku lagi akan direhab. (ST, Zie)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Abang Jago Ditangkap BNN, Petugas Temukan 34 Paket Shabu Siap Edar

Trending Now

Adsen