Kejari Tebo Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara Kasus 6 Bulan Terakhir

suaratebonews. blogspot. com
Kejari Tebo Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara Kasus 6 Bulan Terakhir

Suaratebo.net, Tebo - Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Imron Yusup, S.H, M.H, Kamis (17/12/2020), pimpin langsung pemusnahan  terhadap 44 perkara kasus, yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, terhitung Juli sampai Desember 2020. 

Saat memimpin pemusnahan Kejari menyampaikan yang dimusnahkan tersebut adalah barang bukti dari perkara yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Beberapa jenis yang dimusnahkan, Narkoba, miras,  satu pucuk senjata api dan senjata tajam, Hp dan lainnya. 

Ia juga meyampaikan, kegiatan pemusnahan ini dilakukan secara terbuka. Salah satu bentuk pembelajaran bagi masyarakat Tebo , dimana setiap tindakan kriminal ada sangsi hukumnya.

" Dengan kegiatan ini berharap, kejahatan di Kabupaten Tebo berkurang. Semua masyarakat dapat memahami dampak dari kegiatan kriminalitas," fungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tebo Yoyok Adi Saputra, SH.MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 44 perkara Pidum mulai dari Juli hingga Desember 2020.

Lanjut, 44 perkara tersebut berupa kejahatan narkotika, pencurian, perlindungan anak, dan kejahatan lainnya. BB narkotika surat dokumen dan barang bukti lunak lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. BB senjata tajam dan senjata api  serta barang bukti keras atau padat lainnya, dimusnahkan dengan cara dipotong pakai mesin potong sampai tidak dapat dipergunakan kembali.

Pemusnahan dilakukan di halaman belakang kantor Kejaksaan Tebo, tampak semua pegawai Kejaksaan ikut menyaksikan pemusnahan tersebut. 
(Ns-ST)
Pos Terkait