Diimingi Handpond, Gadis 10 Tahun Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri

Bangzie
Diimingi Handpond, Gadis 10 Tahun Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri

Suaratebo,net. Batanghari - Kasus pencabulan anak di bawa umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Batanghari. Kali ini, yang menjadi korban cabul adalah seorang bocah perempuan berinisial IZ (10) warga kelurahan teratai, Kecamatan Muara Bulian. 

Mirisnya lagi, pelaku tersebut merupakan ayah tiri korban sendiri berinisial Py (42) warga yang berdomisili di Kelurahan Teratai. Dari pengakuan korban, ia terpaksa melayani nafsu bejad sang ayah tiri kurang lebih 10 kali sejak September 2020 lalu, karena diimingi ingin dibelikan handpond.

Aksi pelaku terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada Ayah kandungnya sendiri. Tidak terima dengan kebiadapan pelaku, ayah korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batanghari.

Polisi langsung memburu pelaku, pelaku akhirnya ditangkap polisi dikediamannya tanpa melakukan perlawanan. Kemudian pelaku lansung digelandang ke Mako Polres Batanghari untuk diproses lebih lanjut.

Terkait penangkapan pelaku, Kasat Resrim Polres Batanghari IPTU Piyet Yardi melalui Kanit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Ipda Alzeoby saat dikonfirmasi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku pencabulan.

"Pelaku tak berkutik saat dilakukan penangkapan, kita tangkap dirumahnya," kata Kanit PPA, Se in (07/12/2020).

Dari pengakuan korban, pelaku mengimingi korban akan membelikan sebuah handpond untuk menikmati tubuh korban. Aksi pelaku terungkap setelah korban menceritakan kejadiannya kepada orang korban.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan perempuan dan anak, dengan ancaman paling ringan 5 tahun dan paling berat 20 tahun. (ST, Zie) 
Pos Terkait