Suaratebo.net, Tebo - Jajaran Reskrim Polsek Tebo Ilir diback up oleh Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo dipimpin Kapolsek Tebo Ilir, IPTU Fernando Gultom,S.H berhasil membekuk pelaku penculikan dua orang anak tetangganya yang masih dibawah setelah dua mingguan dibawa kabur oleh pelaku.
Pelaku Indrajit (55), warga Simpang Semangko, RT 17, Kel. Sei.Bengkal, Kec. Tebo Ilir, Kab. Tebo, aksinya pelaku dibantu istrinya yaitu Nuryati (39). Selain mengamankan pelaku dan istrinya, Tim Sultan juga berhasil menyelamatkan dua orang korban yaitu Ria Amelia dan Tika Mulyani yang selama ini dibawa pelaku.
Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono,S.I.K melalui Kapolsek Tebo Ilir IPTU Fernando Gultom saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pelaku memang benar telah diamankan oleh Anggota reskrim Polsek Tebo Ilir diback up Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo. Selain dua pelaku suami dan istri ini, anggota juga mengamankan korban yang selama ini dibawa oleh pelaku.
"Ya, pelaku diamankan didaerah Kec.Rendah Mendalu, Kab.Tanjung Jabung Barat. Sedangkan kedua korban selalu dibawa oleh pelaku,"jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres, Dimana kejadian berawal dari laporan dari orang tua korban yaitu, ID (46), warga Simpang Semangko, Rt 17/01, Kel. Sei.Bengkal, Kec.Tebo Ilir Kab.Tebo, pada hari jumat tanggal 3O Oktober 2020 sekira pukul 07.00 wib. Dimana pelapor tidak mendapati anaknya RA dan ponakannya TM tidak ada di pondok pelaku Indrajit yang mana anak pelapor dan ponakan sebelumnya tidur dipondok pelaku atas ijin pelapor dan orang tua.
"Sebelumnya anak dan keponakannya itu diberikan izin oleh pelapor yang ingin tidur dipondok pelaku, tetapi setelah dilihat kepondok pelaku mereka tidak ada. Jadi orang tua korban langsung melapor kejadian Kepolsek Tebo Ilir,"lanjutnya.
Dari laporan tersebut anggota Polsek Tebo Ilir dan diback up Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, langsung bergerak mencari pelaku bersama korban hingga kedalam hutan. Sekian lama dilakukan penyisiran kedalam hutan hingga dua minggu, akhirnya pelaku bersama istri dan korban ditemukan didalam hutan disebuah pondok.
Dalam pemeriksaan dan keterangan pelaku dan istrinya dalam pelarian mereka selalu berpindah-pindah tinggal didalam kebun-kebun, sedangkan kedua korban selalu ikut dengan pelaku. Dari dua Minggu pelarian tersebut kedua korban selalu menuruti permintaan pelaku karena terlebih dahulu telat diguna-guna oleh pelaku, kedua korban juga hingga disetubuhi pelaku secara bergantian oleh pelaku.
"Korban sendiri telah diguna-guna pelaku, apa yang diminta pelaku terhadap korban sendiri selalu diikuti kedua korban. Kedua korban pun telah disetubuhi pelaku secara bergantian selama pelarian,"ujar Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan, setelah mengetahui pelaku, istri dan korban ada didalam pondok yang berada di Kec.Rendah Mendalu, Kab.Tanjung Jabung Barat, langsung penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku.
"Saat ini palaku, istri dan kedua korban
langsung dibawa ke Polsek Tebo Ilir, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dan istrinya akan dijerat dengan Pasal
332 KUHPidana Jo UU no.b35 tahun 2014, Perubahan atas UU no.23 tahun
2002,Tentang Perlindungan anak," tutup IPTU Fernando Gultom. (Red-ST)