Kejaksaan Negeri Tebo Kembali Tetapkan Tersangka LPJU dari Dana Desa

Suaratebo
0
Kejaksaan Negeri Tebo Kembali Tetapkan Tersangka LPJU dari Dana Desa

 


Kasus mark up pengadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) pada tahun 2017 sebelumnya Kejaksaan Sudah menetapkan seorang tersangka Suyadi.

Atas pengembangan yang terus dilakukan Kejaksaan negeri Tebo kembali menetapkan seorang tersangka berinisial SZ pada Senin 19 Oktober 2020, diketahui SZ berperan sebagai pembawa program tersebut ke Kabupaten Tebo, dari program tersebut diduga SZ mendapat keuntungan sebesar 200 juta rupiah.


Pos Terkait