Kasus mark up
pengadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang bersumber dari anggaran Dana
Desa (DD) pada tahun 2017 sebelumnya Kejaksaan Sudah menetapkan seorang
tersangka Suyadi.
Atas pengembangan yang
terus dilakukan Kejaksaan negeri Tebo kembali menetapkan seorang tersangka berinisial
SZ pada Senin 19 Oktober 2020, diketahui SZ berperan sebagai pembawa program
tersebut ke Kabupaten Tebo, dari program tersebut diduga SZ mendapat keuntungan
sebesar 200 juta rupiah.