Suaratebo.net, Tebo - Jajaran Polres Tebo tampak berjibaku melawan dan memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumnya. Kali ini, dua pelaku diduga bandar narkoba jenis sabu dan extacy asal Kabupaten Sarolangun berhasil dibekuk saat memasukan barang haram ke Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo.
Pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini, dilakukan Selasa (29/10/2020), sekitar pukul 10.00 wib. Kedua pelaku di Rt 08 dusun Pancuran Gading Desa Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-123/IX/2020/JMB/RES TEBO Tanggal 29 September 2020. Identitas kedua pelaku, Maradona (35) dan A.Gapur (36) merupakan warga RT. 04 Desa Rangkiling, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat kepada Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo sering terjadi transaksi Narkoba jenis shabu dan extacy. Mendapatkan laporan tersebut Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berkordinasi dengan Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan kemudian sekitar pukul 09.00 wib kedua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti.
Dari pengakuan kedua kepada polisi bahwa barang bukti tersebut berasal dari Inisial SH di Kabupaten Sarolangun.
" Kami hanya disuruh mengantar saja dan kami mendapat upah Rp 3 juta pak, karena kebutuhan keluarga dan belum gajian, terpaksa menerima tawaran untuk mengantar narkoba ke Tebo" aku keduanya kepada polisi.
Penangkapan kedua pelaku diakui oleh Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono, S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Tebo IPTU Prayitno, dimana kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat. Hasil penggeledahan, anggota menemukan 1 paket besar narkotika jenis shabu dalam plastik klip bening seberat bruto 30gram dan 40 butir extacy dibungkus dalam plastik klip, juga HP samsung warna Hitam.
" Kita juga mencium ada pelaku lain dan saat ini masih diburu," ungkapnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti
Diamankan dipolres Tebo. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Ns-ST)