Terkait Aksi Petani, PT. ABT Bakal Tindaklanjuti Kesepakatan Tersebut

Suaratebo
Terkait Aksi Petani, PT. ABT Bakal Tindaklanjuti Kesepakatan Tersebut


Suaratebo.net, Tebo - Pihak PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) memastikan akan menindaklanjuti hasil mediasi dengan masyarakat yang mengatasnamakan petani yang melakukan aksi di Komplek Perkantoran Bupati Kamis (24/9) kemarin. 

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur PT ABT, Dody Rukman dalam siaran pers resmi PT ABT terkait persoalan aksi tersebut.

"PT ABT dalam menindak lanjuti hasil mediasi dengan masyarakat yang berada di areal kerja Blok 2 PT ABT terutama langkah langkah untuk menindaklanjuti point kesepakatan mediasi yang dilakukan oleh pemerintah pasca tuntutan masyarakat pada hari tani,  terutama point inventarisir lahan lahan masyarakat, PT ABT sangat menyambut baik karena sudah menjadi kewajiban PT ABT untuk melakukannya sejak dulu disaat setelah ABT mendapatkan ijin konsesi Restorasi Ekosistem,"ujar Dody dalam siaran persnya.

Namun menurutnya hal tersebut belum bisa dilaksanakan karena banyak kendala sehingga melalui mediasi tersebut upaya ini baru bisa dilakukan. apalagi yang akan menginventarisir atau memetakan akan dipimpin langsung oleh pemerintah yang memiliki kewenangan kehutanan yaitu KPHP Tebo Barat bersama masyarakat. Pelibatan pemerintah, masyarakat langsung dalam inventarisir lahan-lahan yang ada di dalam areal PT ABT Blok 2 di Desa Pemayungan adalah upaya yang memang menjadi komitmen PT ABT untuk pengelolaan yang partisipatif dengan melibatkan stakeholder yang ada. 

"Sebagai pemegang izin yang mendapatkan mandate dari pemerintah Pusat melalui izin Restorasi Ekosistem surat keputusan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal No.7 /1/IUPHHK-RE/PMDN/2015, PT ABT berkewajiban untuk menjaga kawasan hutannya dan melaksanakan pemulihan ekosistem hutan yang rusak akibat dari kebakaran, perambahan dan pembalakan liar yang ada di dalam areal lokasi kerja PT ABT,"sebutnya lagi sembari mengatakan dengan adanya pendataan dan inventarisir maka PT ABT akan sangat terbantu untuk menjalankan tugas dan kewajibannya karena data lokasi kelola masyarakat dan kondisi keberadaan lahan yang ada disekitarnya bisa didapatkan.

"Apabila pada saat kegiatan inventarisir ditemukan ada lahan yang kondisinya rusak maka bisa segera direkomendasikan untuk dilakukan tindakan pemulihan. Pemulihan tersebut hendaknya bisa  dilakukan bersama masyarakat tanpa mengalami kendala lagi, selain itu kebakaran hutan dan lahan, juga pembukaan lahan baru bisa sekaligus dicegah atau diantisipasikan. Dengan inventarisis pemetaan lahan juga akan didapat data data area yang diklaim, dasar dari claim lahan, kapan dll, yang data data ini akan disampaikan kepada pemerintah yang berwenang, dan pemerintah sendiri yang berwenang untuk arahan lebih lanjut sesuai persyaratan yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, karena Kawasan ini merupakan Kawasan Hutan Produksi yang dicadangkan untuk Restorasi Ekosistem,"tegasnya lagi.

Tidak hanya itu saja, dikatakannya lagi bahwa PT ABT juga sangat setuju dengan point' kesepakatan untuk melarang menanami lahan bekas terbakar dalam lokasi areal kerja restorasi ekosistem PT ABT dengan tanaman Sawit 

"Karena selain sawit bukanlah jenis tanaman kehutanan, sifat alami sawit juga sangant rentan dengan upaya restorasi ekosistem yang akan dilakukan selain itu dapat merubah fungsi lahan yang dulunya adalah hutan Alam menjadi perkebunan sawit, dan ini juga sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku karena Kawasan ini merupakan Kawasan Hutan Negara. 

Besarnya lahan yang terbuka karena illegal logging maupun kebakaran hutan yang dibuka untuk perkebunan sawit menyebapkan berubahnya tutupan hutan dan lahan yang ada di dalam kawasan hutan areal kerja blok 2 PT ABT, yang mengakibatkan hilangnya sebagian habitat hidup satwa liar (kunci ) yang dilindungi seperti Gajah Sumatera, Harimau Sumatera, Tapir dan Orangutan, serta jenis jenis Ikan dilindungi, serta Hasil Hutan Bukan Kayu yang dimanfaatkan oleh masyarakat seperti rotan, jernang, madu, kapulaga dan lainnya,"ujarnya mengakhiri.(HS)

Pos Terkait