![]() |
| Oknum Polisi di Jambi Dipecat Tidak Hormat Terkait Kasus Asusila, Polda Jambi Sampaikan Permohonan Maaf |
Suaratebo.net, Jambi - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran berat yang dilakukan anggotanya. Dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang berlangsung maraton pada Jumat (6/2/2026), dua oknum polisi berinisial Bripda SP dan Bripda NI resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait perkara asusila.
Sidang yang dipimpin oleh AKBP Rahma Agustina tersebut berlangsung selama lebih dari 13 jam di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi. Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan delapan orang saksi, kedua pelanggar terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencederai martabat serta kehormatan institusi Polri.
Pelanggaran Kode Etik dan Pasal yang Disangkakan
Keputusan PTDH ini diambil karena kedua oknum dinilai melanggar sejumlah regulasi krusial dalam tubuh Polri. Beberapa poin pelanggaran utama meliputi:
- PP RI Nomor 1 Tahun 2003, Terkait pelanggaran sumpah/janji anggota Polri.
- Perpol Nomor 7 Tahun 2022, Meliputi pelanggaran Etika Kelembagaan (Pasal 5 & 10) serta Etika Kepribadian (Pasal 8 & 13) yang mewajibkan setiap pejabat Polri menaati norma hukum dan kesusilaan.
Meski telah dijatuhi sanksi pemecatan, kedua oknum tersebut menyatakan banding. Proses persidangan banding dijadwalkan akan dilaksanakan dalam kurun waktu 82 hari ke depan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Komitmen Transparansi dan Proses Pidana Berlanjut
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan keprihatinan mendalam serta permohonan maaf yang tulus kepada korban dan pihak keluarga. Beliau menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merusak citra kepolisian.
"Saya atas nama pribadi dan pimpinan Polda Jambi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan saudari korban atas perbuatan yang dilakukan oleh anggota Polda Jambi," ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.
Selain sanksi kode etik, proses hukum pidana terhadap Bripda SP dan Bripda NI juga terus berjalan. Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memastikan keadilan bagi korban. (HS)
