Sosialisasi Perbub Nomor 108 Tahun 2020, Hingga Penerapan Sanksi

Suaratebo
0
Sosialisasi Perbub Nomor 108 Tahun 2020, Hingga Penerapan Sanksi

Suaratebo.net - Pemerintah Kabupaten Tebo lakukan sosialisasi Nomor 108 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Tebo adapun tim yang melakukan sosialisasi diantaranya Satpol PP Kab. Tebo, Polres Tebo, Koramil 0416/05 Tebo, Dinas Kesehatan dan dinas Perhubungan Kabupaten tebo.

Sosialisasi dilakukan di pasar tanjung bungur kecamatan tebo tengah, tim menghimbau kepada seluruh pengunjung dan pedagan untuk tetap menggunakan masker, serta bagi pengusaha harus menyiapkan disinfektan bagi pengunjung.

Bagi warga yang tidak menggunakan masker tim memberikan sanksi seosial berupa push up, serta mendata warga tersebut, dimana data tersebut akan menjadi acuan saat tim melakukan razia penggunaan masker, jika terdapat masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tertera pada data sebelumnya maka warga tersebut akan dikenakan sanksi administrasi.

Pendemik covid-19 sangat berpengaruh terhadap pedagang di pasar, dimana sebelum terdampak covid-19 penghasilannya cukup lumayan, namun semenjak covid-19 penghasilannya jauh menurun, ungkap Boyfren salah seorang pedagang pasar. (HS)


Pos Terkait