Naas Nian, Belum Sempat Menikmati Hasil Motor Curian Sudah Ditangkap Korban dan Polisi

suaratebonews. blogspot. com
Naas Nian, Belum Sempat Menikmati Hasil Motor Curian Sudah Ditangkap Korban dan Polisi

Suaratebo.net, Tebo - Naas nian nasib pelaku Ramadhoni Saputra (26), merupakan warga Rt.04, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Jambi. Belum sempat menjual hasil curiannya sudah ditangkap anggota sat lantas Polres Tebo yang melintas.

Penangkapan pelaku Ramadhoni Saputra (26), berawal dari adanya laporan warga yaitu Muhammad Faisal (24) warga Desa Mangupeh, Kecamatan Tengah Ilir, pada Senin (21/09/2020), sedang mengejar pelaku yang telah mencuri motornya jenis Yamaha N-Max, disaat itu anggota Sat Lantas Polre Tebo yang melintas usai melakukan razia rutin membantu korban mengejar pelaku berjumlah dua orang bersama motor milik korban.

Sekian lama terus mengejar kedua pelaku, akhirnya tepat di Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah, akhirnya Pelaku Ramadhoni Saputra (26) terjatuh dan berhasil ditangkap bersama barang bukti motor Supra X milik pelaku. Sedangkan rekan pelaku yang membawa motor korban berhasil kabur lari kedalam kebun-kebun warga.

Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP M Riedho Syawaludin Taufan, S.I.K, " Ya, tadi ada warga yang melaporkan bahwa motornya dicuri korban dan saat itu ketemu anggota lantas Polre Tebo yang melintas langsung menghubungi Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo. Anggota langsung bergerak melakukan pengejaran tetapi tepat di Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah, pelaku berhasil diamankan anggota Sat Lantas dan diserahkan langsung ke Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo," kata Kasat.

Lanjut Kasat, sedangkan rekan pelaku yang bernama Doni berhasil kabur dan masih dalam pengejaran Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo, kedalam kebun-kebun milik warga.

Untuk menghindari amukan warga sekitar yang sempat ikut dalam mengamankan pelaku Ramadhoni Saputra (26), pelaku langsung dibawa Kepolres Tebo bersama barang bukti motor milik pelaku serta motor Yamaha N-Max milik korban, guna penyelidikan lebih lanjut.

"Akibat perbuatan pelaku ini, akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,"terang Kasat. (Red-ST)


Pos Terkait