Bareskrim Polri Amankan Tiga Pelaku Sendikat Internasional Penipuan Ventilator Covid-19 dan Uang Rp. 53 Miliar

suaratebonews. blogspot. com
Bareskrim Polri Amankan Tiga Pelaku Sendikat Internasional Penipuan Ventilator Covid-19 dan Uang Rp. 53 Miliar

Suaratebo.net, Tebo - Dittipeksus Bareskrim Polri berhasil mengamankan tiga orang pelaku terkait kasus penipuan oleh sindikat kejahatan internasional terkait pembelian ventilator dan monitor Covid-19.

Kronologi pengungkapan kasus penipuan itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (07/09/20). Sigit menjelaskan awal penangkapan ketiga pelaku yaitu SB, R dan TP dari adanya perusahaan asal Italia dan perusahaan asal China yaitu Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics yang melakukan kontrak jual beli terkait dengan peralatan medis ventilator dan monitor Covid-19.

Lanjut Sigit, bahwa tindak pidana kejahatan ini dimulai pada tanggal 31 Maret 2020, dimana perusahaan Italia yang bergerak di bidang peralatan kesehatan melakukan kontrak jual beli dengan perusahaan Cina yaitu Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co, Ltd. untuk pengadaan peralatan medis berupa Ventilator dan Monitor Covid-19, dengan pembayaran beberapa kali ke rekening Bank of China atas nama Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd.

“Beberapa kali pembayaran telah dilakukan, kemudian di pertengahan perjalanan ada seorang yang mengaku GM dari perusahaan Italia tersebut kemudian menginformasikan bahwa terjadi perubahan rekening terkait dengan masalah pembayaran sehingga kemudian atas pesan yang masuk dari email tersebut kemudian rekening untuk pembayaran dirubah menggunakan bank di Indonesia,” kata Sigit.

Selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2020 pihak yang tidak dikenal mengirim email kepada perusahaan Italia dengan memperkenalkan diri sebagai General Manager (GM) Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd di Eropa dan memberikan informasi terkait perubahan rekening penerima pembayaran atas pembelian peralatan medis Ventilator dan Monitor Covid-19 yang di pesan, rekening tersebut adalah rekening atas nama CV. SHENZHEN MINDRAY BIO MEDICAL ELECTRONICS CO. LTD menggunakan bank di Indonesia.

Interpol Indonesia kemudian mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana penipuan dari Interpol Italia. Selanjutnya informasi itu diteruskan ke Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri.

Berdasarkan hasil penelusuran, tim dari Bareskrim Polri menduga ada tindak pidana yang dilakukan oleh sindikat internasional Nigeria-Indonesia dengan modus BEC (Business Email  perusahaan Italia. Korban diketahui sudah melakukan transfer sebanyak tiga kali ke rekening salah satu bank di Indonesia senilai EUR 3.672.146,91 atau setara dengan Rp 58.831.437.451,00.

“Atas kerja sama dari Interpol Italia, Interpol Indonesia, Bareskrim Polri dan dibantu rekan-rekan PPATK, kita berhasil menangkap pelaku. di mana kita tangkap di 3 lokasi yaitu di Jakarta, Padang dan kemudian di Bogor.  jadi dari kegiatan tersebut maka kita telah mengamankan uang pada rekening penampungan yang ada di rekening bank Syariah senilai Rp 56 M,” ujar Sigit.

Total sejauh ini ada tiga orang yang sudah ditangkap tim Bareskrim Polri yaitu SB, R dan TP. Sedangkan satu orang lain yaitu warga negara Asing (WNA) berinisial “B” masih dalam pengejaran yang berperan sebagai aktor intelektual dalam perkara ini diduga adalah pelaku atas nama “B”.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu uang pada rekening penampungan sejumlah Rp 56.101.437.451, 2 unit mobil, aset tanah dan bangunan di Banten dan Sumatera serta dokumen perusahaan. (Red-ST)
Pos Terkait