Hadapi Normal Baru, Pemkab Batanghari Akan Denda Warga Yang Keluar Rumah Tidak Pakai Masker

Bangzie
Hadapi Normal Baru, Pemkab Batanghari Akan Denda Warga Yang Keluar Rumah Tidak Pakai Masker

Suaratebo,net. Batanghari - Untuk menghidari penularan covid-19, Pemerintah Kabupaten Batanghari mengeluarkan kebijakan tegas dan akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker pada masa transisi New Normal saat ini.

Kebijakan tersebut langsung disampaikan Bupati Batanghari, Syahirsah , Sy pada rapat dalam menghadapi masa transisi New Normal dengan sejumlah pimpinan OPD lingkup Batanghari diruang pola kecil kantor Bupati Rabu (10/06/2020).

"Sejumlah aktifitas sudah mulai berjalan normal. Namun kita selalu waspada dan tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Saya tegaskan disini, warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker akan didenda Rp 50.000. Jika tidak ada uang untuk membayar denda, KTP warga tersebut ditahan sebagai jaminan," tegas Bupati Batanghari Ir Syahirsah Sy.

Penegasan tersebut dikeluarkan semata mata untuk menghindari wabah virus Corona di Kabupaten Batanghari.

"Saya tegaskan disini, kebijakan pemerintah mengeluarkan denda bagi yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah, semata mata untuk melindungi diri kita dari virus Corona. Kalau tidak ada sanksi tegas dari pemerintah, saya pastikan warga terlena dan menganggap covid-19 sudah hilang. Ini yang perlu kita waspadai, ikutilah aturan protokol kesehatan Covid-19," jelas Bupati. (ST,Zie)
Pos Terkait