Dua Pelaku Pemerasan Berkedok Penyebar Video Bugil Berhasil Ditangkap

Iklan

Dua Pelaku Pemerasan Berkedok Penyebar Video Bugil Berhasil Ditangkap

Selasa, 04 Agustus 2020 | 4.8.20 WIB

Tim Sultan Menjemput Kedua Pelaku. (ft/Ist)
Suaratebo,net. Tebo - Tim Sultan Polres Tebo, pada Selasa (04/08/2020) sekira pukul 03.00 wib dini hari kembali mengamankan dua orang pelaku pemerasan dan pengancaman. Dari tangan kedua tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan.

Barang Bukti Yang Diamankan Dari Pelaku
Kedua pelaku itu ialah BS (25) dan ARS (21) yang merupakan warga yang beralamat di Jl. Irian Semarang Rt/07 Kec. Sungai Serut, Kota bengkulu provinsi Bengkulu. Para pelaku ini melakukan pemerasan terhadap korban menggunakan uniform Polri dan melakukan Video Call terhadap korban.

Pelaku juga mengancam akan menyebarkan video telanjang korban, apabila korban tidak mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku. Merasa malu, korban akhirnya mengirimkan sejumlah uang yang diminta pelaku.

Kronologis penangkapan kedua pelaku ini berawal pada saat tim opsnal Jatanras Polda Bengkulu yang tengah melintas di area pasir putih dan mengamankan segerombolan pemuda yang tengah mabuk. 

Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan dan menemukan 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau lipat warna Orange dan jenis pisau kuduk warna coklat ukuran 26 cm. Saat diintrogasi, para pemuda tersebut tidak mengakui senjata tajam ditemukan dilokasi.

Kemudian, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap seluruh Handphone milik pemuda tersebut dan menemukan percakapan pada _whatsapp_ yang mengandung unsur pemerasan yang berkedok pelaku menggunakan uniform Polri dan melakukan Video Call dan mengancam terhadap korban.

Selanjutnya, Tim Opsnal Jatanras Polda Bengkulu saat melakukan pengembangan dan mendapatkan identitas korban yang merupakan warga Kabupaten Tebo. Kemudian pada hari minggu 02 agustus 2020 pukul 17.00 Wib Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo langsung berangkat ke polda bengkulu dan mengamankan Dua orang di duga tersangka beserta barang bukti dan membawa ke Polres Tebo guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres AKBP Abdul Hafidz, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP M. Reidho Syawaluddin Taufan, S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan telah melakukan penagkapan kedua pelaku yang di bantu Tim Jatanras Polda Bengkulu.

"Keduanya merupakan pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap korban. Korbannya warga Tebo, dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tebo Guna diproses lebih lanjut," kata Kasat.

Kasat juga mengatakan, polisi juga menyita sejumlah BB berupa Satu Unit handpone merk OPPO  warna merah, satu Unit handpone merk ViVO warna merah, satu unit kartu ATM BRI, Satu lembar bukti penarikan uang tunai dan sisa uang tunai sejumlah Rp.200.000 dua ratus ribu rupiah.

"BB ini digunakan pelaku untuk memeras korban," jelas Kasat.

Atas perbuatannya, kedua pelaku ini dikenakan pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat  (4) undang-undang Ri No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 369 KUHPidana. (Zie-ST)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Pelaku Pemerasan Berkedok Penyebar Video Bugil Berhasil Ditangkap

Trending Now

Adsen