Sukandar; Mari Kita Hormati Putusan Pengadilan

Suaratebo
Sukandar; Mari Kita Hormati Putusan Pengadilan

Suaratebo.net - Pengadilan Negeri Tebo telah memutuskan gugatan sederhana soal hutang piutang atau wanprestasi senilai 70 juta rupiah dalam perkara perdata suksesi Pilkada Sukandar-Hamdi tahun 2011 yang lalu. Majelis hakim PN Tebo menolak gugatan penggugat yakni Bahawi maupun tergugat yaitu Fahrul Asril alias Lik dan seluruh saksi dan bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Sandro Cristian,S. SH Kamis (2/7/2020) mengadili dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima dan menghukum penggugat dengan membayar biaya perkara sebesar 456 ribu rupiah. Dengan di jatuhkannya putusan ini masing-masing pihak mempunyai hak, pertama untuk penggugat berhak untuk menerima putusan ini kedua dapat mengajukan upaya hukum keberatan terhadap putusan ini dalam waktu 7 hari sejak di ucapkannya putusan ini dan ketiga dapat mengajukan gugatan lebih lanjut dalam persidangan ini.

Dan terhadap tergugat memiliki hak, pertama dapat menerima putusan ini, kedua apabila tidak puas akan putusan ini juga dapat mengajukan keberatan putusan ini dalam waktu 7 hari "tegas majelis hakim Sandro Cristian.
"Disisi lain Bupati Tebo Sukandar, saat di wawancara mengatakan, bahwa persoalan ini muncul sejak tahun 2011 lalu, bahkan proses ini masuk ke pengadilan diakuinya, "saya juga tidak tau" Namun apapun putusan pengadilan kita harus sama-sama patuhi dan saya tidak mau terlalu banyak komentar tentang itu karena prosesnya sudah di pengadilan.Sukandar juga mengungkapkan apabila mereka punya itikad baik, secara kekeluargaan Bupati Sukandar mengaku siap untuk mendukungnya. (Red)
Pos Terkait