Seluruh Gugatan Perkara Perdata Pilkada Suka-Hamdi 2011 Ditolak

Suaratebo
Seluruh Gugatan Perkara Perdata Pilkada Suka-Hamdi 2011 Ditolak

Suaratebo.net - Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo bacakan amar putusan gugatan sederhana perdata gagal bayar atau wanprestasi sebesar Rp.70 juta pada suksesi Pilkada Kabupaten Tebo 2011 lalu Sukandar-Hamdi antara penggugat Bahawi terhadap tergugat Fahrul Asri alias Lik.

Agenda sidang pembacaan putusan yang di gelar Kamis (2/7) kemarin di PN Tebo, ketua majelis hakim Sandro Cristian,S. SH dalam dakwaannya menolak dan tidak dapat menerima selruh bukti dan saksi yang dihadirkan dalam gugatan antara penggugat dan tergugat, dan membebankan biaya perkara gugatan kepada penggugat. 

Sandro Criatian ketua majelis hakim PN Tebo menilai bahwa gugatan tidak dapat di terima karena gugatan tidak memiliki dasar hukum atau gugatan Error In Persona dalam bentuk diskualifikasi atau Plurium Litis Consortium.

Bisa diartikan gugatan mengandung cacat atau Obscuur Libel atau gugatan melanggar yurisdiksi (kompetensi) Absolute atau relatif dan sebagainya "tegas Hakim Sandro Cristian dalam pembacaan putusan.

"Dijelaskan hakim Sandro saat sidang, masing-masing pihak penggugat dan tergugat berhak menerima atau mengajukan keberatan putusan majelis hakim dan tidak menghalangi proses mediasi jika masih di inginkan. (Red)
Pos Terkait