Polsek Tebo Ilir Amankan Pelaku Dan Penadah Pencuri Pecah Kaca Jendela Rumah

Iklan

Polsek Tebo Ilir Amankan Pelaku Dan Penadah Pencuri Pecah Kaca Jendela Rumah

Minggu, 26 Juli 2020 | 26.7.20 WIB
Suaratebo.net, Tebo - Dua orang pelaku pencurian berhasil dibekuk oleh anggota reskrim Polsek Tebo Ilir, pada Minggu (26/07/2020). Dalam melakukan aksinya kedua menyasar rumah warga yang ditinggal pergi dengan cara memecah kaca jendela rumah.
Kedua pelaku yaitu, A (19) warga  RT.06 Desa Betung Bedarah Barat dan SB (26), warga  RT.03 Dusun Lamo Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, ditangkap berdasarkan, Laporan Polisi Nomor LP/B-14 /VII/2020 /JAMBI /RES TEBO /SEKTOR TEBO ILIR, Tangal 08 Juli 2020. 

Berdasarkan laporan korban Zamadi, warga RT. 01/01, Desa Betung Berdarah Barat, rumahnya dicuri. Ia menjelaskan pencuri masuk rumah dengan cara memecahkan kaca dan berhasil membawa beberapa barang berharga miliknya. 

Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafizd, S.I.K melalui Kapolsek Tebo Ilir IPTU Fernando Gultom, S.H," benar dua orang pelaku baru kami tangkap, yaitu pelaku A yang merupakan pelaku utama pencurian berhasil dibekuk saat berada dirumahnya. Sedangkan SB (26) merupakan penadah hasil curian juga berhasil diamankan dirumahnya juga," kata Kapolsek.

Kapolsek juga menceritakan, kejadian kasus  Pencurian terjadi pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2020 sekira Jam 02.00 wib. Saat itu korban,   Pulang kerja dari PT. SKU jam 06.20 wib,  melihat kaca jendela rumahnya telah pecah. 

"Korban memeriksa rumahnya tersebut ternyata 1 Unit Laptop Merek Asus warna Hitam, 1Unit HP Merk Redmi 7A warna hitam dan ATM BRI telah tidak ada lagi dibawa pelaku," kata IPTU Fernando Gultom, S.H. 

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, dari laporan korban, anggota Polsek Tebo Ilir melakukan penyelidikan. Dan berhasil mengamankan dua orang pelaku.

Dari tangan kedua pelaku, kita mengamankan barang bukti satu Unit Laptop Merek Asus warna Hitam, satu Handphone warna putih Gold Merk Xiomi, Hp NOKIA warna biru langit dan satu kotak Handphone Merk Redmi 7A.

" Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana Sub 362 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana Jo Pasal 480 KUHPidana.(Ns-ST)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Tebo Ilir Amankan Pelaku Dan Penadah Pencuri Pecah Kaca Jendela Rumah

Trending Now

Adsen