Empat Tersangka Sekaligus, Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Diamankan Tim Satresnarkoba

Suaratebo
Empat Tersangka Sekaligus, Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Diamankan Tim Satresnarkoba


Suaratebo.net – Maraknya peredaran barang haram Narkotika jenis sabu membuat Tim Satresnarkoba tak tinggal diam dan terus membasmi peredarannya, seperti yang dilaporkan oleh masyarakat atas seringnya terjadi transaksi narkoba jenis sabu wilayahnya, berdasarkan laporan warga akhirnya Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU. P. Sagala, S.H pada Kamis, (28/05/2020) sekitar Pukul 17.00 Wib langsung melakukan pengintaian dan penggrebekan di Perumahan BTN Jl. 6 unit 2 Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.

Dalam penggrebekan yang dilakukan Tim Satresnarkoba, Polisi berhasil mengamankan tersangka Supandi (42) warga Rimbo Bujang bersama barang bukti diduga sabu, Polisi langsung melakukan pengembangan dengan melakukan interogasi ditempat terhadap Supandi, dari keterangannya diberikan terlapor bahwa  barang haram tersebut ia dapat dari Sutiono (52), yang merupakan warga Jalan Semarang Unit 15 Kecamatan Rimbo Bujang, Tim langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap Sutiono pada Pukul 17.45 Wib dan, dari tangan Sutiono Polisi juga mengamankan barang bukti berupa diduga sabu, kemudian dilakukan pengembangan lagi, dari keterangan tersangka narkotika jenis sabu, barang tersebut ia dapatkan dari Maliksuwandi (38) merupakan warga Kelurahan Manggis Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo, Maliksuwandi dimanakan pada pukul 19.00 Wib, dan dari pengembangan lagi Tim berhasil mengamankan kembali terlapor Mardiandi (37) yang juga Kelurahan Manggis Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo pada pukul 19.00 wib.


Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tebo AKBP. Abdul Hafidz, S.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU. P. Sagala, S.H “Memang benar kita telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang tersangka tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu, dan saat ini kita telah mengamankan ke empat orang tersangka bersama barang bukti dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” jelasnya kepada Suaratebo.net

Dari penangkapan keempat tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa :
  • 2 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu seberat bruto 0,63 gram
  • 1 (satu) pak plastik klip
  • 1 (satu) buah sendom pupet warna biru
  • 1 (satu) buah pirek kaca
  • 1 (satu) buah alat hisap shabu
  • 1 (satu) unit hp oppo warna merah
  • 1 (satu) buah dompet warna merah
  • 6 (enam) paket kecil diduga narkoba jenis shabu seberat bruto 5,1 gram
  • 2 (dua) paket sedang diduga narkotika jenis shabu seberat bruto 9,94 gram
  • Total berat bruto 15,45 gram
  • 7 (tujuh) buah plastik klip bekas
  • 1 (satu) unit timbangan digital merk hwh
  • 1 (satu) buah sendok pipet warna biru
  • 1 (satu) unit Hp nokia warna hitam
  • 1 (satu) buah tas hp warna hitam
  • 1 (satu) buab tas pinggang warna hijau
  • 20 (dua puluh) paket besar diduga narkoba jenis shabu seberat bruto 97,93 gram
  • 23(tiga) paket sedang diduga narkotika jenis shabu seberat bruto 3,35 gram
  • Total berat bruto 101,28 gram
  • 1 (satu) pak plastik klip baru
  • 10 (sepuluh) butir inex warna hijau logo S
  • 14 (empat belas) butir inex warna biru logo spongebob
  • Total berat inex bruto 9,37 gram
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna silver
  • 1 (satu) buah sendok pipet warna putih
  • 1 (satu) unit hp nokia warna hitam
  • 1 (satu) unit hp nokia warna biru
  • 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam
  • 1 (satu) buah plastik asoy warna putih
  • 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam
  • 1 (satu) unit hp oppo warna hitam.
  • 1 (satu) unit sepeda motor merek

Dari barang bukti yang diamankan jumlah berat total keseluruhan shabu Bruto 116,95 gram dan jumla berat total inex Bruto 9,37 gram. Atas perbuatannya kini keempat pelaku ditahan di Mako Polres tebo guna penyelidikan lebih lanjut. (Red)


Pos Terkait