Bejattt..! Seorang Ayah Rudal Paksa Kedua Anak Tirinya Hingga Hamil 6 Bulan

Bangzie
0
Bejattt..! Seorang Ayah Rudal Paksa Kedua Anak Tirinya Hingga Hamil 6 Bulan

Suaratebo,net. Batanghari - Sat reskrim Polres Batanghari, Kamis (28/05/2020) sore sekira pukul 16.30 wib behasil mengungkap kasus pemerkosaan terhadap dua orang anak di bawah umur yang merupakan anak tiri pelaku. Pelaku ditangkap setelah ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa kedua putrinya ke Polres Batanghari.

Pelaku berinisial AD (28) Warga kelahiran Bandung yang berdomisili di Rt. 12, Kec. Muara Bulian ini pada saat pelaku ingin ditangkap sempat melarikan diri, namun pelarian pelaku berakhir pada pukul 18.30 wib setelah dilakukan pengejaran oleh unit Perlindungan Perempu dan Anak (PPA) dan bantu Tim Opsnal Polres Batanghari.

Tidak hanya itu, pelaku sempat diamuk massa karena tidak terima perbuatan pelaku yang tega malakukan pemerkosaan hingga korban hamil 6 bulan. Melihat amukan massa yang tak terbendung, pihak kepolisian berhasil membawa pelaku ke RSUD Muara Bulian untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto, saat menggelar konfrensi pers di Mako Polres menceritakan bahwa pengungkapan kasus pemerkosaan ini berawal pada saat ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Polres Batanghari atas perbuatan suaminya yang tega memperkosa salah satu putrinya hingga hamil.

"Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti," kata Kapolres AKBP Dwi Mulyanto yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Orivan. Sabtu (30/05/2020) pagi saat menggelar konfrensi pers di Mako Polres Batanghari, yang tetap memperhatikan protokoler kesehatan dalam rangka pencegahan govid-19. 

Dari pengakuan pelaku, lanjut Kapolres, ia melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang pertama Bunga (17 bukan nama asli) September 2019 hingga April 2020. Sementara, korban kedua Mawar (15 bukan nama asli) juga diperkosa pelaku sejak Januari hingga Mei 2020. Yang lebih parah lagi, pelaku melakukan perbuatan yang tak terpuji tersebut dirumahnya sendiri.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlndungan anak Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana paling Singkat 5 (lima) tahun dan paling lama
20 (tahun) tahun penjara," pungkas Kapores. (ST,Zie)
Pos Terkait