Husairi Korban ke 4 Lubang Jalan Proyek, Denda dan Pidana Bisa Terjadi

Iklan

Husairi Korban ke 4 Lubang Jalan Proyek, Denda dan Pidana Bisa Terjadi

Suaratebo
Sabtu, 18 April 2020 | 18.4.20 WIB

Suaratebo.net, Tebo - Baru dua pekan 4 kecelakaan tunggal terjadi di Kabupaten Tebo, kali ini terjadi lagi kecelakaan yang sebabkan pekerjaan tambal sulam proyek jalan lintas tebo - bungo yang di scrub dan belum diaspal, km. 9 pada Sabtu, (18/04/2020).

Kecelakaan terjadi pada seorang pengendara Muhammad Husairi (45) yang berboncengan dengan anaknya, Husairi yang datang dari arah bungo menuju ke tebo, namun dalam perjalanan ia harus mengambil jalur pinggir yang berpas - pasan dengan bekas galian proyek, maksud hati menghidari mobil yang berada disebelah kanannya, namun kecelakaanpun tak terelakkan, Husairi tergelincir karena lubang jalan proyek, dimana lubang tersebut tidak landai, akibat kecelakaan tersebut Husairi menderita patah gigi, luka diwajah, tangan dan kaki, selang beberapa menit ia istirahat minum kemudian Husairi pinsan.

"Saya dari Bungo mau ke Tebo, saya kurang tau kalau lubang itu dalam, ternyata dalam dan berpasir, saya tergelincir pada saat tergelincir di bekas scrub jalan dan berpasir" ungak Husairi sambil menahan sakit.

Pada berita sebelumnya, kecelakaan juga terjadi di bekas galian jalan proyek, tepatnya km. 1 tepat di depan telkom, dimana korbannya Dina yang merupakan istri Mulyadi terpental jatuh hingga tidak sadarkan diri, dan sebelumnya kecelakaan terjadi di km 2 tepatnya di depan jalur KPU, di jalur tersebut juga terjadi kecelakaan sekaligus dua pengendara hanya jam kejadiannya saja yang berbeda.

Menyikapi hal ini sesuai dengan Undang - Undang No. 22 tahun 2009 yang berbunyi;


Namun ada ketentuan pidana bagi penyelenggara yang abai terhadap wewenangnya, yang tertuang dalam pasal 273 yang menyebutkan "setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalulintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp. 12 juta".

Walaupun pihak perusahaan sudah memasang plang peringatan, namun dengan scrub lubang proyek yang begitu banyak, kecil kemungkinan pengendara untuk tidak terjatuh, apalagi saat hari hujan, lubang tidak akan terlihat jelas. (Red)




Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Husairi Korban ke 4 Lubang Jalan Proyek, Denda dan Pidana Bisa Terjadi

Trending Now

Adsen