Suaratebo.Net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo memusnakan barang bukti (BB) dari 23 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap. BB tersebut hasil sitaan sejak bulanJuli hingga Desember 2019 lalu.
Barang bukti yang dimuskan terdiri dari narkotika, senjata api (senpi) beserta amunisi, senjata tajam (sajam) dan minuman keras (miras). Namun, dari BB tersebut yang dominan adalah kasus Narkoba.
Pemusnahan BB tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Tebo, dengan cara dibakar, dipotong dan dihancurkan.
"Alhamdulillah kita hari ini telah memusnahkan barang bukti dari hasil ungkap kasus selama enam bulan terakhir. Seluruhnya BB yang kita musnahkan pada kasus yang telah ingkrah," kata Kajari Tebo melalui Kasi Pidum, Yoyok Adi Saputra, SH, MH, kepada wartawan.
Dikatakannya juga, bahwa pemusnahan BB ini dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Tebo yang pada pokoknya agar BB tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
"BB yang dimusnahkan dari 23 perkara Pidum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau ingkrah," kata Yoyok.
Untuk BB uang palsu, narkotika golongan I dan BB lunak dan sejenisnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Dedanglam BB senjata api laras panjang, amunisi, senjata tajam serta BB padat lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong dengan mengunakan mesin potong.
"Khusus untuk BB senpi, sajam dan benda padat ini terpaksa dimusnakan dengan cara dipitong sehingga tidak bisa digunakan lagi untuk alat instrumen dalam melaksanakan tindak pidana, "ujar dia.
Selain itu kata Yoyok, ada juga sejumlah BB minuman keras yang dimusnahkan dengan cara dibuang cairannya dan botolnya dihancurkan atau dipecah. "Alhamdulillah, semua berjalan aman dan lancar, "kata Yoyok lagi.
Tampak hadir pada pemusnahan BB tersebut, Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman beserta jajaran, Dandim 0416/Bute yang diwakili Danramil 416-05/Muara Tebo Kpt Inf Zulkarnaini, para OPD dan seluruh jajaran Kejari Tebo.
"Rangkaian acara semuanya berjalan dengan lancar dan aman. Semua BB telah kita musnahkan bersama-sama," pungkasnya. (ST,END)