Suaratebo,Net - Pengadilan Negeri (PN) Tebo, pada Rabu (30/10/2019) sekira pukul 14:00 wib menggelar sidang dalam agenda mendengarkan putusan terhadap tiga orang tersangka kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Handra als Engga (30) warga Rt. 07 Dusun Bukit Bulan jalan batu bara Desa Pemayungan, Kec. Sumay beberapa bulan lalu.
Sidang dengan agenda mendengarkan putusan pengadilan ini langsung di pimpin oleh wakil ketua pengadilan negeri Tebo, Rinto Leony Manulang, SH, MH, dan didampingi Hakim anggota satu Andri Lesmana, SH, MH dan hakim anggota dua Cindar Bumi, SH, MH. Dalam sidang tersebut, para terdakwa mendengarkan putusan.
Ketiga terdakwa dalam kasus pembunuhan yang mengakibatkan nyawa Engga ialah Dedi Sihombing (42) sebagai eksekutor, Syaharudin (37) kades Pemayungan, Kec. Sumay yang merupakan otak pelaku pembunuhan dan Wayan Budiane (46) penyambung lidah anatara Kades dan Eksekutor.
Dalam sidang tersebut, Hakim ketua membacakan satu persatu kronologis pembunuhan berencana yang mengakibatkan nyawa Engga hilang. Pada saat membacakan putusan tersebut, Syaharudin (Kades) otak pelaku pembunuhan tampak menangis sambil terseduh-seduh.
Hakim memutuskan bahwa tersangka di putus 16 tahun penjara yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri Tebo yang sebelumnya JPU menuntut 18 tahun penjara.
Dalam putusan itu, pengadilan negeri Tebo memutus Dedi Sihombing (42) sebagai eksekutor dan Syaharudin (37) kades Pemayungan, Kec. Sumay sebagai otak pelaku pembunuhan berencana ini dengan hukuman yang sama yaitu 16 tahun penjara. Sedangkan, terdakwa Wayan Budiane (46) penyambung lidah antara Kades dan Eksekutor diputus 3 tahun penjara.
Terkait putusan pengadilan, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tebo, Yoyok Adi Saputra, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa selama 7 hari kedepan pihak kejaksaan akan pikir-pikir dulu apakah akan melakukan banding atau tidak.
"Yang jelas intinya kita dari kejaksaan akan pikir pikir dulu lah," kata Kasi Pidum.
Sementara, Novita salah satu pihak keluarga korban mengaku tidak puas dengan putusan pengadilan. Namun, dengan hasil ini dirinya mencoba untuk terima meskipun berat hati. "Kalau untuk puas sih sebenarnya kami kurang puas, tapi kita coba puasin aja," tutup Novi.
Pantauan media diruang sidang tampak sejumlah personil Polres Tebo kawal ketat lajunya jalan persidangan. Bahkan, juga tampak keluarga pelaku maupun keluarga korban menghadiri sidang putusan di pengadilan tersebut. (ST,END)