Kades Teluk sikumbang Diduga Mar-up Dana Pekerja

Suaratebo
Kades Teluk sikumbang Diduga Mar-up Dana Pekerja

Suaratebo.Net, Merangin - Sebagian dari Dana Desa wajib dialokasikan untuk pembayaran pekerja. Hal tersebut pernah di sampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo kepada awak media.

"Mulai tahun ini 30% dari dana desa harus dialokasikan untuk membayar upah pekerja. Dengan begitu, ada pendapatan tambahan bagi masyarakat, daya beli juga meningkat," kata Mendes PDTT saat kunjungan ke Desa Citarik, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Sukabumi. 

Namun berbeda jauh dengan Desa Teluk Sikumbang Kec.Muara Siau Kab.Merangin, Bagai mana tidak upah pekerja yang seharus nya 30% ternyata tidak di berikan kepada pekerja atau tukang.

" Dua pekerjaan yang kami bangun ternyata upah nya tak sesuai dengan SKB 4 Menteri.

" Upah yang tertera dalam RAB Rp. 17.860.000 dari dua pekerjaan, Namun yang kami terima tak sampai dari itu bahkan boleh dikatakan 25/26% lah," Ungkap salah satu pekerja.

Ditempat terpisah di salah satu warung kopi sekitaran pusat kota bangko, Kepala Desa Teluk Sikumbang Solihin membenarkan bahwa upah pekerja tersebut tidak diberikan 
Sebagai mana SKB 4 Menteri atau 30%.

" Saya akui bahwa memang benar upah tukang tersebut tidak sesuai dengan RAB atau 30% dari Dana proyek tersebut namun kelebihan nya untuk biaya angkut semen, Angkut koral, penimbunan Dll, Ungkap Kades.

Selain dari itu, Kepala Desa Teluk Sikumbang juga menuturkan bahwa setiap pengerjaan tentu ada kelebihan bahan itu guna memberi tamu uang minyak.

" Umpama ada semen lebih ini untuk uang kawan-kawan beli minyak kendaraan nya, kalau uang pribadi saya atau dari gaji saya ngak mungkin lah," Tambah Kades.(Sisil).
Pos Terkait