Kejari Tebo Kembali Terima Uang Pengembalian Hasil Korupsi Dari PNPM Rimbo Bujang

Bangzie
Kejari Tebo Kembali Terima Uang Pengembalian Hasil Korupsi Dari PNPM Rimbo Bujang

SUARATEBO.NET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, pada Jumat (14/06/2019) pagi kembali menerima pengembalian uang hasil korupsi dari kelompok Simpan Pinjam (SP) pada kasus korupsi PNPM Rimbo Bujang 2014 lalu. Hsl ini langsung disampaikan, Kasi Pidsus Kejari Tebo, Efan Apturedi.

Uang tersebut sebesar Rp.93.201.000 merupakan hasil kejahatan korupsi dari kelompok simpan pinjam pada kasus tindak pidana korupsi PNPM Rimbo Bujang. "Tadi pagi sekitar pukul 09.30 wib penyidik Kejari Tebo telah menerima pengembalian uang hasil korupsi. Langsung kita terima dan disaksikan oleh jaksa penindakan pidana khusus," kata Efan.

Selanjutnya, lanjut Efan uang hasil korupsi yang sudah diterima tersebut bakal disita dan dijadikan barang bukti (BB) pada persidangan nanti. Untuk itu, pihak PNPM Rimbo Bujang sudah memiliki etikad baik untuk mengembalikan uang yang sudah merugikan negara senilai Rp 700 juta tersebut hal ini tidak bisa meloloskan tersangka dari jerat hukum. Pasalnya, penyidik sudah mengetahui dari unsur perbuatannya.

"Tetap diproses sesuai hukum dan perbuatannya, soal ada unsur yang meringankan ya itu kita lihat pada fakta persidangan nanti," terangnya.

Untuk diketahui sebelumnya juga tim penyidik Kejari Tebo telah menerima pengembalian uang hasil korupsi pada tindak pidana korupsi PNPM Rimbo bujang pada Selasa (14/05/2019) lalu. Pihak pengurus UPK Artha Makmur Rimbo Bujang beretikad mengembalikan uang diduga hasil korupsi. Nilai pengembalian barang bukti sekaligus merupakan  bagian dari kerugian negara senilai Rp 259.067.000 diterima langsung oleh tim penyidik Kejari Tebo.

Kasi Pidsus Kejari Tebo, Efan Apturedi saat dikonfirmasi media membenarkan adanya etikad baik dari pihak UPK Artha Makmur Rimbo Bujang mengembalikan uang senilai Rp 259.067.000. Uang tersebut kata Efan merupakan bagian dari kerugian negara senilia Rp 746.000.000.

"Barang bukti uang senilai Rp 259.067.000 sudah kita terima dari pihak UPK Artha Makmur Rimbo Bujang. Saat ini barang bukti ini kita titipkan sementara di bendahara Kejari Tebo," kata Efan.

Efan melanjutkan jika uang diduga hasil korupsi dikembalikan tersebut merupakan bagian dari kerugian keuangan negara. Ini kata dia berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Jambi sebesar Rp. 746.000.000.

Selanjutnya tim penyidik melakukan penyitaan atas uang tersebut dan dijadikan barang bukti dalam tahap penuntutan. Sementara uang tersebut kata Efan dititipkan ke bendahara Kejari Tebo. 

Sebelumnya penyidik Kejari Tebo telah melakukan pengeledahan aset kantor PNPM di Rimbo Bujang. Diketahui beberapa  dokumen dan barang bukti berupa uang dari hasil pengeledahan diamankan penyidik Kejari Tebo untuk dijadikan alat bukti tindak pidana korupsi PNPM sumpan pinjam Rimbo Bujang. Penyidik Kejari Tebo sampai saat ini sudah menetapkan tiga orang tersangka. (ST,END)

Pos Terkait