Tak Bisa Tunjukkan Bukti, Hakim Tolak Gugatan Siti Kholifah.

Bangzie
Tak Bisa Tunjukkan Bukti, Hakim Tolak Gugatan Siti Kholifah.

SUARATEBO.NET - Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Selasa (18/06/2019) siang menggelar sidang kasus dugaan penyerobotan lahan yang digugat oleh Siti Kholifah terhadap PT Satya Kisma Usaha (SKU) yang digelar diruang sidang Cakra pengadilan Negeri Tebo.

Dalam sidang tersebut, yang menjadi Hakim Ketua Partono.SH, Hakim Anggota Andri Lesmana. SH dan Cindar Bumi, SH. Selain itu, tampak hadir Siti Khalifah (penggugat,red) dan para keluarga yang beserta pengacaranya Tomson Purba, SH. Sementara, dari pihak tergugat Syaripuddin. B. Noer alias Ucok yang didampingi oleh Ir. Sutondo sebagai Manager Estate Kebun Kile, Aulia Hidayat Kanitpam Kebun Kile, Aspia Satri Sebagai Humas PT. SKU dan perwakilan dari BPN.

Setelah mendengarkan saksi-saksi antara kedua belah pihak, pihak Pengadilan Negeri Tebo memutuskan bahwa hakim menolak atau memenangkan pihak perusahaan karena penggugat tidak bisa menunjukkan bukti kuat kepemilikan lahannya seluas 14 Ha tersebut.

Hakim juga menilai bahwa bukti dan saksi yang diajukan oleh penggugat tidak kuat sehingga hakim mengambil keputusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau biasa disebut sebagai putusan NO. 
Hal tersebut merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Dimana tergugat merasa lahan seluas 20 Ha adalah miliknya. Dari luas lahan yang digugat oleh penggugat hanya memiliki sertifikat seluas 6 Ha. Tetapi, penggugat bersikukuh bahwa lahan itu sudah ia (penggugat) miliki sejak tahun 2009 silam. 

Usai digelar sidang, salah satu pimpinan PT SKU, Syaripuddin. B. Noer mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menggugat balik, "kita sudah puas dengan putusan hakim. Kan faktanya memang seperti itu," ungkapnya.

Sementara, pengacara penggugat Tomson Purba. SH mengaku bahwa dalam putusan hakim tersebut tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang. Akan tetapi, pihaknya masih memikirkan kembali apa yang menjadi putusan hakim. 

"Apakah akan banding ataupun menggugat kembali, sesuai arahan hakim," pungkas Tomson.

Perlu diketahui, bahwa buntut permasalahan ini berawal dari adanya laporan dari pihak PT.SKU terkait adanya aktivitas pencurian buah kelapa sawit di PT.SKU oleh dua orang anggota dari perguruan silat pada tanggal 18 November 2018 lalu. Kemudian terjadilah bentrok antara perguruan silat dan pihak kepolisian, sedangkan dua orang anggota silat ini hanya bekerja memanen buah sawit milik Siti Khalifah. (ST,END)
Pos Terkait