Tim Sultan Bekuk Dua Tersangka Pencuri Ternak Kerbau

Bangzie
Tim Sultan Bekuk Dua Tersangka Pencuri Ternak Kerbau

SUARATEBO.NET - Tim Sultan Polres Tebo kembali membekuk dua tersangka pencurian ternak kerbau yang kerap meresahkan warga yang berada di desa Muara Niro Kec.VII Koto Kab.Tebo. Minggu (19/05/2019).

Kedua tersangka ialah Sumardi bin Siabu (32) warga rt.01 desa muara niro kec.VII koto kab. Tebo dan Joni bin Nurdin (25) warga rt.06 desa muara niro kec.VII koto kab. Tebo. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan satu ekor kerbau betina warna putih kehitaman yang masih tertutup mata.

Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Hendra Wijaya Manurung melalui 
melalui Kanit Pidum IPDA Sri Yanto saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan kedua tersangka. 

"iya benar, kedua tersangka kita amankan. Keduanya ditangkap ditempat berbeda," kata Kanit Pidum.

Dari hasil interogasi tersangka Sumardi, ia melakukan aksinya bersama tiga rekannya yaitu Joni, Irul dan Dodon alias Doni. Ia (Sumardi,red) berhasil diamankan saat berada di TKP. Sementara Joni diamankan saat Tim Sultan dalam perjalanan menuju Polres Tebo. 

"Dua orang tersangka dan BB yang berhasil kita amankan sudah dibawa ke Polres Teo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan, dua orang rekannya yaitu Irul dan Dodon masih dalam pengejaran tim Sultan " jelas Kanit.

Kanit juga mengatakan bahwa tersangka Sumardi sudah dua kali residivis pada kasus pencurian ternak dan kasus Begal di Wilayah Hukum Polres Batanghari. 

"Atas perbuatan tersangka polisi menjerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian," (ST,END)

Pos Terkait