Malam Ini Debat Capres Ke 4- Tentukan Pilihan, Pahami Pidana Golput

Suaratebo
Malam Ini Debat Capres Ke 4- Tentukan Pilihan, Pahami Pidana Golput

Suaratebo.net – Pengamanan ketat jelang debat Pilpres ke 4 yang akan di gelar malam ini, pengamanan disegala lini sudah tampak diantaranya kendaraan taktis yang sudah terparkir di sekitaran hotel serta sejumlah pengamanan yang suda berjaga – jaga dilokasi. (30/03/2019).

Dalam debat ke 4 ini akan membahas tema Ideologi, pemerintahan, pertahanan dan keamanan, serta hubungan internasional, dimana debat ini hanya diikuti oleh Capres Joko Widodo dan Prabowo Subianto. seperti yang dirilis detik.com

Persiapan demi persiapan dilakukan diantaranya sudah terlihat panggung di Ballroom Hotel Shangri-La serta lokasi penonton/ tamu undangan.

Demi keamanan dan kenyamanan penyisiran lokasi debat sudah dilakukan oleh tim keamanan serta juga diturunkan anjing pelacak guna menghindari hal yang tidak di inginkan.

Mari saksikan debat ke 4 pilres, hal ini bias menentukan pilihan anda, bijak dalam memilih dan jangan termakan isu serta hasutan yang menyesatkan, karena semua sudah diatur dalam undang – undang, seperti yang dijelaskan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Afifudin menegaskan, ancaman pidana bagi orang yang memobilisasi pemilih tidak menggunakan hak pilihnya alias golput, merupakan amanat dari undang-undang.

"Pasal 515 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) itu jelas disebutkan, setiap orang yang dengan cara apapun menghalangi pemilih, penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp 36 juta," ujar Afifudin dalam sebuah diskusi di bilangan Menteng,seperti yang dikutip oleh Kompas.com Kamis (28/3/2019).

Diketahui, Pasal 515 UU Pemilu berbunyi, "setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta".

Pasal lain pada UU Pemilu yang mencegah golput terjadi, yakni Pasal 531. Bunyinya, "Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 48 juta

Namun Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, tak ada aturan atau undang-undang yang dapat menjerat seseorang yang bersikap Golongan Putih (Golput). Karena itu merupakan hak setiap warga negara.
"Enggak ada UU-nya, enggak ada hukumnya, mau pakai pasal apa? Mau pake teror-teror bukan, mau pake hoaks-hoaks bukan. Karena ngajak itu terang-terangan bukan berita hoaks, tetapi kalau menghalang-halangi, 'udah kamu jangan milih saya kerangkeng misalnya, saya sikat' nah itu menghalang-halangi," kata Mahfud di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (28/3) seperti yang dirilis oleh merdeka.com



Pos Terkait