Suaratebo.net – Pengamanan ketat
jelang debat Pilpres ke 4 yang akan di gelar malam ini, pengamanan disegala
lini sudah tampak diantaranya kendaraan taktis yang sudah terparkir di
sekitaran hotel serta sejumlah pengamanan yang suda berjaga – jaga dilokasi.
(30/03/2019).
Dalam debat ke 4 ini akan membahas tema Ideologi, pemerintahan,
pertahanan dan keamanan, serta hubungan internasional, dimana debat ini hanya
diikuti oleh Capres Joko Widodo dan Prabowo Subianto. seperti yang dirilis detik.com
Persiapan demi persiapan dilakukan diantaranya sudah terlihat panggung di
Ballroom Hotel Shangri-La serta lokasi penonton/ tamu undangan.
Demi keamanan dan kenyamanan penyisiran lokasi debat sudah dilakukan oleh
tim keamanan serta juga diturunkan anjing pelacak guna menghindari hal yang
tidak di inginkan.
Mari saksikan debat ke 4 pilres, hal ini bias menentukan pilihan anda,
bijak dalam memilih dan jangan termakan isu serta hasutan yang menyesatkan,
karena semua sudah diatur dalam undang – undang, seperti yang dijelaskan oleh Komisioner
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Afifudin menegaskan, ancaman pidana bagi orang
yang memobilisasi pemilih tidak menggunakan hak pilihnya alias golput,
merupakan amanat dari undang-undang.
"Pasal 515
(Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) itu jelas disebutkan, setiap
orang yang dengan cara apapun menghalangi pemilih, penjara paling lama tiga
tahun dan denda Rp 36 juta," ujar Afifudin dalam sebuah diskusi di
bilangan Menteng,seperti yang dikutip oleh Kompas.com Kamis (28/3/2019).
Diketahui, Pasal 515
UU Pemilu berbunyi, "setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan
suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih
supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat
suaranya tidak sah, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
paling banyak Rp 36 juta".
Pasal lain pada UU
Pemilu yang mencegah golput terjadi, yakni Pasal 531. Bunyinya, "Setiap
orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk
memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana
paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 48 juta”
Namun Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, tak ada
aturan atau undang-undang yang dapat menjerat seseorang yang bersikap Golongan
Putih (Golput). Karena itu merupakan hak setiap warga negara.
"Enggak ada UU-nya, enggak ada hukumnya, mau pakai pasal apa? Mau
pake teror-teror bukan, mau pake hoaks-hoaks bukan. Karena ngajak itu
terang-terangan bukan berita hoaks, tetapi kalau menghalang-halangi, 'udah kamu
jangan milih saya kerangkeng misalnya, saya sikat' nah itu
menghalang-halangi," kata Mahfud di Balai Kartini, Jakarta Selatan,
Kamis (28/3) seperti yang dirilis oleh merdeka.com