Polisi Ringkus 2 Bandar Narkoba dan Temukan Ladang Ganja

Iklan

Polisi Ringkus 2 Bandar Narkoba dan Temukan Ladang Ganja

Selasa, 29 Januari 2019 | 29.1.19 WIB


Suaratebo,net. Tebo - Tim Gabungan Polres Tebo dan Polsek Tengah Ilir berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga bandar narkoba jenis ganja di Desa Lubuk Mandarsyah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Pada senin (28/01/2019) sekira pukul 17:30 wib.

Selain dua pelaku, anggota juga mengamankan BB 2 Kg ganja siap edar hasil panen dari kebun. Pasalnya, anggota menemukan ladang ganja yang ditanam di belakang rumah pelaku.

Kedua pelaku tersebut berinisial JH (22) warga Jln. Pasar Senin, Rt.04 Desa Lubuk Mandarsyah dan rekannya YI (32) DesaSungai paur kec. Renah mendalo. Para pelaku ini ditangkap polisi saat ingin melarikan diri ke arah merlung, Kabupaten Tanjabbar.

Kronologis penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa di Desa Lubuk Mandarsyah ada warga menanam pohon ganja dan sering melakukan transaksi Narkoba.

Kemudian kedua pelaku ditangkap polisi pada hari senin (28/01/2019) sekira pukul 17:30 wib saat mengendarai sepeda motor dan berencana ingin kabur dari rumah kerena mengetahui diintai oleh petugas.

Mengetahui dua pelaku ingin kabur, Tim Gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Hendra Wijaya Manurung langsung melakukan penangkapan kedu pelaku. Setelah ditangkap, pelaku di bawa ke rumahnya untuk menunjukkan dimana pelaku menyimpan dan menanam ganja.

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Hendra Wijaya membenarkan atas penangkapan kedua pelaku, " ya benar, dua pelaku dan BB berhasil kita amankan," kata Kasat. Selasa (29/01/2019). 

Dari pengakuan tersangka, lanjut Kasat, ia (pelaku,red) menanam pohon ganja dibelakang rumahnya. Namun, polisi hanya menemukan beberapa pohon ganja yang masih kecil, sedangkan pohon ganja lainnya sudah di panen pelaku.

"Pelaku bisnis barang haram tersebut baru dua bulan. Dan ganja hasil panennya sebagian sudah dijual, hanya tersisa 2 Kg ganja yang disimpan pelaku dirumah mertuanya di daerah desa tanah tumbuh Kec. Renah Mendalo, Kab. Tanjabbar," jelas Kasat.

Saat ini, lanjut Kasat, Kedua pelaku dan sejumlah barang bukti (BB) sudah diamankan di Mako Polres Tebo untuk proses lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (ST,end)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Ringkus 2 Bandar Narkoba dan Temukan Ladang Ganja

Trending Now

Adsen